Bos Transjakarta Ingatkan Warga Dilarang Tempel Stiker Caleg di Bus, Ini Sanksinya
Penulis: Alfida Rizky Febrianna | Editor: RZL
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Welfizon Yuza, mengimbau masyarakat untuk turut menjaga netralitas fasilitas publik, terutama transportasi umum seperti bus Transjakarta, selama masa kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Hal ini terkait viralnya di media sosial aksi vandalisme terhadap bus Transjakarta yang menjadi sasaran pemasangan stiker calon legislatif (caleg) dari salah satu partai politik (parpol).
"Kami mengingatkan bahwa TransJakarta adalah aset publik dan kami melayani publik, sehingga penting bagi semua pihak untuk berkontribusi dalam menjaga netralitas di Transjakarta," ujar Welfizon saat diwawancara di Pulau Harapan, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (16/12/2023).
Welfizon menegaskan bahwa pihak Transjakarta bersama para operator telah menandatangani pakta netralitas. Bus Transjakarta, sebagai bagian dari fasilitas publik milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, harus menjaga kenetralan terhadap pemilu.
"Kami, baik internal maupun operator, sudah menandatangani pakta netralitas karena kami adalah bagian dari pemerintah dan Pemprov DKI. Namun, kami mengajak semua pelanggan dan pengguna Transjakarta untuk bersama-sama menjaga fasilitas, baik itu bus maupun halte, agar tetap terawat dan aman," tambahnya.
Welfizon juga menyampaikan bahwa pihak Transjakarta akan bertindak tegas jika menemukan warga pelanggan bus yang melakukan aksi vandalisme. Pelanggan tersebut akan diminta keluar dari bus atau halte bus, dan operator akan segera membersihkan area yang terkena dampak vandalisme.
"Operator dapat memastikan bahwa sebelum keluar dari depo, bus dicek, sehingga jika ada stiker atau tindakan merusak lainnya, itu segera diatasi. Kami mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan ke petugas kami, dan kami juga melakukan sweeping, itu adalah upaya yang dapat kami lakukan," paparnya.
Transjakarta berencana melaporkan tindakan vandalisme terkait Pemilu 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berkoordinasi mengenai langkah penindakan selanjutnya.
"Kita berharap tidak ada lagi tindakan seperti penempelan alat peraga kampanye. Kami juga telah menyampaikan aturan ini kepada pelanggan melalui stiker di bus, menjelaskan hal-hal yang dilarang dilakukan di bus atau fasilitas Transjakarta lainnya," tegas Welfizon.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20/2023, kampanye pemilu dilarang tanpa izin di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Meskipun ada izin, kampanye tersebut tidak boleh menggunakan atribut atau bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, stiker, pakaian, kalender, dan lainnya.
Komentar
Posting Komentar