Daftar Tokoh yang Akunnya Masih Diblokir X - Beritasatu

Daftar Tokoh yang Akunnya Masih Diblokir X

Senin, 11 Desember 2023 | 10:02 WIB
Penulis: Herman | Editor: HE
Ilustrasi platform X
Ilustrasi platform X (Freepik)

Jakarta, Beritasatu.com - Ahli teori konspirasi sayap kanan Amerika Serikat (AS) Alex Jones mulai Minggu (10/12/2023) kembali menggunakan platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.

ADVERTISEMENT

Jones diizinkan kembali ke platform tersebut setelah pemilik X Elon Musk mengadakan jajak pendapat yang mendukung kembalinya dia ke X, menandai berakhirnya larangan menggunakan X hampir lima tahun.

BACA JUGA

Di bawah kepemimpinan Musk yang mengakuisisi situs media sosial pada 2022, X telah mengambil langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali akun beberapa pengguna yang sebelumnya diblokir secara permanen, termasuk mantan Presiden AS Donald Trump.

ADVERTISEMENT

Berikut adalah sejumlah akun yang masih tetap diblokir di X hingga Minggu (10/12/2023):

David Duke 
Akun mantan pemimpin kelompok supremasi kulit putih Ku Klux Klan tetap tidak aktif di X. Duke dilarang oleh Twitter pada 2020 karena mencoba menyebarkan konten kebencian di platform tersebut.

Infowars
Akun Infowars yang dimiliki oleh Alex Jones juga masih tidak aktif sejak dilarang pada 2018.

Martin Shkreli
Akun Martin Shkreli, mantan eksekutif farmasi yang dihukum karena penipuan dan menjalani hukuman penjara tetap diblokir secara permanen sejak tahun 2017. Martin dilaporkan mencoba memulihkan akun aslinya setelah keluar dari penjara pada 2022, tetapi hingga saat ini belum berhasil.

BACA JUGA

Nick Fuentes
Akun pendukung supremasi kulit putih AS, Nick Fuentes, tampaknya juga masih tetap ditangguhkan. Fuentes dilarang oleh Twitter untuk kedua kalinya pada Januari 2023 ketika perusahaan tersebut sudah berada di bawah kepemimpinan Musk.

Raul Castro
Akun pemimpin Partai Komunis Kuba Raul Castro ditangguhkan secara permanen dari Twitter pada 2019 dan tetap tidak aktif. Castro, yang kini berusia 92 tahun, telah pensiun dari jabatan publik.

Baca Juga

Komentar