Dewas Sebut KPK Endus Pengaturan Proyek di Kementan oleh Keluarga SYL
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DIN
Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut KPK tengah mendalami dugaan pengaturan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan). Pengaturan proyek itu diduga turut melibatkan keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pendalaman KPK tersebut terungkap dalam fakta persidangan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Dari pelanggaran etik ini, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat, yakni Firli berupa diminta mengundurkan diri dari KPK.
BERITASATU WA CHANNEL
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
"Nota Dinas Nomor: 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 telah mencantumkan dugaan keterlibatan anak dari saksi Syahrul Yasin Limpo dan mantan suaminya serta saksi Muhammad Hatta dalam pengaturan proyek di Kementan,” ucap anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Meski begitu, Syamsuddin tidak mengungkapkan identitas anggota keluarga SYL yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Kementan. Dia hanya menyampaikan, dugaan dimaksud didukung oleh keterangan sejumlah saksi.
"Fakta tersebut didukung dengan keterangan saksi Tomi Murtomo, saksi Dwi Kurniawan Puspo Adi, saksi Endar Priantoro, saksi Asep Guntur Rahayu, saksi Nawawi Pomolango, saksi Alexander Marwata, dan saksi Nurul Ghufron,” ungkap Syamsuddin.
Tidak hanya keterangan saksi, dugaan itu juga didukung oleh dokumen-dokumen bukti lainnya. Salah satu proyek yang diendus KPK, yakni terkait pengadaan sapi di Kementan.
"Atas dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR di lingkungan Kementerian Pertanian 2019-2020,” tutur Syamsuddin.
Firli sendiri diduga melakukan tiga poin pelanggaran etik sebagai ketua KPK sehingga dilaporkan ke Dewas KPK. Pelanggaran tersebut adalah melakukan pertemuan dengan SYL, penyembunyian sejumlah data dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Kertanegara.
Sanksi terhadap yang bersangkutan juga telah dijatuhkan oleh Dewas KPK. "Menyatakan saudara Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," imbuhnya.
Komentar
Posting Komentar