Pilihan

Kewenangan Terbatas, Dewas KPK Tak Bisa Pecat Firli Bahuri - Beritasatu

 

Kewenangan Terbatas, Dewas KPK Tak Bisa Pecat Firli Bahuri

Rabu, 27 Desember 2023 | 15:47 WIB
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: LES
Tumpak Hatorangan Panggabean
Tumpak Hatorangan Panggabean (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengakui tidak bisa menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri karena kewenangannya terbatas. Dewas hanya dapat menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri, yakni yang bersangkutan diminta mengundurkan diri dari KPK.

ADVERTISEMENT

"Dewan pengawas tidak punya kewenangan untuk memecat," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

BERITASATU WA CHANNEL

Tumpak menyebutkan, kewenangan untuk memberhentikan pimpinan KPK ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dewas KPK menyerahkan sepenuhnya keputusan soal nasib Firli Bahuri ke Jokowi.

ADVERTISEMENT

"Yang boleh memberhentikan itu hanya presiden satu-satunya. Kita hanya bisa suruh dia mengundurkan diri, tidak bisa memberhentikan, tak ada kewenangan," ujar Tumpak.

Firli Bahuri sebetulnya sudah mengajukan pengunduran diri dari KPK ke Jokowi. Hal yang sama dengan putusan etik Dewas KPK. Hanya saja, anggota Dewas KPK, Albertina Ho meminta publik membedakan antara pengajuan pengunduran Firli dengan sanksi etik yang bersangkutan.

"Sendiri mengundurkan diri dengan disuruh mengundurkan diri karena ada sanksi etik, ini dua hal berbeda. Jangan dipikir, wah antiklimaksnya, dia kan sudah mengundurkan diri. Betul dia sudah minta mengundurkan diri, tetapi dari Dewan Pengawas juga menjatuhkan dia sanksi etik karena terbukti," ungkap Albertina.

BACA JUGA

Firli diduga melakukan tiga poin pelanggaran etik sebagai Ketua KPK sehingga dilaporkan ke Dewas. Pelanggaran tersebut adalah melakukan pertemuan dengan SYL, penyembunyian sejumlah data dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Kertanegara.

Sanksi terhadap yang bersangkutan juga telah dijatuhkan oleh Dewas KPK. “Menyatakan saudara Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujarnya.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek