Diberhentikan dari Ketua PBNU, Nusron: Sebagai Santri Taat Keputusan Pemimpin - detik

  Diberhentikan dari Ketua PBNU, Nusron: Sebagai Santri Taat Keputusan Pemimpin

news.detik.com
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Nusron Wahid, dalam acara doa dan selawat pemilu damai di Cibubur, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Jakarta -

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberhentikan Nusron Wahid dari jabatan Ketua. Nusron menyebut sebagai santri dirinya mengikuti keputusan pemimpin.

"Soal ini, oke, sebagai santri, saya samina wa athona keputusan para kiai. Kita ini di santri nggak boleh minta jabatan," kata Nusron ditemui usai debat capres, Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Nusron mengatakan jika dirinya diberi amanah maka akan dijalankan dengan baik. Dia menyebut siap ditugaskan dengan posisi apapun oleh pemimpin di PBNU.

"Pokoknya kalau kita dikasih amanah kita jalankan Alhamdulillah, kalau nggak ada amanah Alhamdulillah. Ditugaskan apapun kita siap sebagai warga NU, mengabdi," tutur Nusron.

"Tetap, akan berkontribusi terus (di PBNU)," sambungnya.

PBNU diketahui melakukan pergantian kepengurusan antarwaktu masa khidmah 2022-2027. Nama Nusron Wahid hingga Nasyirul Falah Amru diberhentikan dari jabatan Ketua PBNU.

Pergantian kepengurusan tersebut telah disahkan dengan terbitnya Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027. Surat ini dikeluarkan PBNU, Rabu (15/11).

Dalam surat tersebut, PBNU memberhentikan dengan hormat KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU sisa masa khidmah 2022-2027. PBNU juga memberhentikan dengan hormat KH Subhan Makmun dari Rais PBNU masa khidmat 2022-2027, lalu H Nusron Wahid dan H Nasyirul Falah Amru dari Ketua PBNU sisa masa khidmat 2022-2027. Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.

Selain itu, PBNU juga menetapkan KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly sebagai Rais Syuriyah PBNU sisa masa khidmah 2022-2027, KH Subhan Makmun yang semula menjabat sebagai Rais PBNU menjadi A'wan PBNU sisa masa khidmah 2022-2027, dan Prof Rumadi menjadi Ketua PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.

"Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya," demikian bunyi poin kesembilan surat tersebut.




(dwr/idn)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya