Dirjen Imigrasi Keluarkan Visa Multipleentry 5 Tahun untuk Bisnis dan Wisata - Beritasatu

 

Dirjen Imigrasi Keluarkan Visa Multipleentry 5 Tahun untuk Bisnis dan Wisata

Rabu, 20 Desember 2023 | 20:27 WIB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: BW
Silmy Karim
Silmy Karim (B Universe Photo/Wahroni)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi mengeluarkan kebijakan visa multipleentry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2, Rabu (20/12/2023). Kebijakan ini bertujuan memudahkan orang asing yang ingin berkunjung ke Indonesia, khususnya untuk keperluan bisnis dan wisata.

ADVERTISEMENT

Visa multipleentry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk keperluan wisata, sedangkan indeks D2 bagi keperluan bisnis. Kedua jenis visa ini memberikan masa tinggal hingga 60 hari setiap kedatangan.

Saksikan debat cawapres di BTV (Official Broadcaster), 22 Desember 2023 mulai pukul 16.15 WIB.

"Dengan pengajuan visa multipleentry yang dapat dilakukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayaran yang dapat dilakukan menggunakan kartu kredit, kami berharap memberikan kenyamanan kepada warga negara asing yang memiliki mobilitas tinggi," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

BACA JUGA
ADVERTISEMENT

Penerapan kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023 diharapkan memudahkan pemohon visa, mengingat mereka tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Kemudahan tersebut tecermin dari peningkatan jumlah wisatawan mancanegara memasuki Indonesia. Pada 8 Desember 2023, tercatat 9.869.348 orang, mengalami peningkatan sebesar 16% dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada 2023, yang sebesar 8,5 juta.

"Kami optimistis kebijakan visa baru ini akan mendorong peningkatan jumlah WNA yang berkunjung ke Indonesia, sejalan dengan kemudahan permohonan visa melalui platform online yang diluncurkan pada awal tahun 2023," lanjut Silmy Karim.

Dikatakan, kebijakan visa ini diterapkan untuk memastikan bahwa Indonesia mendapatkan kunjungan dari WNA yang berkualitas. Pendekatan ini sejalan dengan tindakan yang diambil oleh banyak negara, seperti Australia dan Eropa, yang mewajibkan WNA untuk memiliki visa sebelum memasuki wilayah negara mereka.

BACA JUGA

Dikatakan, upaya Dirjen Imigrasi untuk mempermudah pemohon visa Indonesia melalui platform online adalah respons terhadap arahan Presiden Jokowi. “Yang jelas menegaskan bahwa digitalisasi merupakan solusi untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, dan kualitas pelayanan," tegas Silmy Karim.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita