Pilihan

Emil Dardak Kaget Gugatannya soal Masa Jabatan Terpotong Dikabulkan MK - detik

 

Emil Dardak Kaget Gugatannya soal Masa Jabatan Terpotong Dikabulkan MK

By Faiq Azmi
detikcom
Foto: Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak
Foto: Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak dkk terkait masa jabatan yang terpotong. Emil Dardak mengaku kaget saat mendengar gugatannya itu dikabulkan.

"Tentu kaget, karena sejak awal kan saya ikut menggugat sebagai solidaritas juga bersama teman-teman kepala daerah. Saya baru tahu malah dari berita," kata Emil saat dilansir detikJatim, Kamis (21/12/2023) malam.

Emil masih belum berbicara banyak terkait putusan MK soal gugatannya tersebut. Dia hanya berharap keputusan ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

"Mohon waktu saya tanya dulu ke teman-teman dari asosiasi terkait hal ini (masa jabatannya kembali pas 5 tahun). Sekiranya sesuai yang kami pahami, semoga keputusan ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat," tambahnya.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Gugatan ini dilayangkan oleh Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Baca berita selengkapnya di sini.

Saksikan juga Pemilu Damai: Bebas Intimidasi, Hoaks dan Ketakutan

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek