Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany sebagai Staf Khusus Kelima, Berapa Besaran Gajinya? - Beritasatu

 

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany sebagai Staf Khusus Kelima, Berapa Besaran Gajinya?

Rabu, 13 Desember 2023 | 21:40 WIB
Penulis: Nabiel Gibran El Rizani | Editor: NBG
Tsamara Amany sebagai Staf Khusus Menteri
Tsamara Amany sebagai Staf Khusus Menteri (Instagram: Tsamaradki/Instagram: Tsamaradki)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi mengangkat Tsamara Amany sebagai staf khusus menteri di bidang kebijakan publik atau public policy. 

ADVERTISEMENT

Pengangkatan Tsamara, merupakan upaya Erick Thohir untuk mendekatkan Kementerian BUMN dengan milenial.

"Sekarang saya tambah lagi dengan Bu Tsamara ini, apakah Bu atau Mbak. Nah, ini adalah staf khusus baru yang saya minta untuk fokus pada kebijakan publik," ujar Erick saat menghadiri Peluncuran Employee Well-Being Policy di Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Erick mengatakan, pengangkatan Tsamara ini dilakukan karena Kementerian BUMN membutuhkan suara anak muda sebagai jembatan untuk menghubungkan aspirasi yang diperlukan oleh generasi muda.

ADVERTISEMENT

"Suara milenial itu penting, karena mereka adalah masa depan bangsa. Mereka adalah generasi yang akan memimpin Indonesia di masa depan," kata Erick.

BACA JUGA

Salah satu peran Tsamara dalam kebijakan publik di Kementerian BUMN adalah memasukkan isu kesehatan mental ke dalam program “Employee Well-Being Policy”. 

Isu kesehatan mental ini menjadi salah satu perhatian utama Tsamara, karena ia melihat bahwa 70 persen generasi muda mengalami indikasi kesehatan mental.

Meskipun demikian, Tsamara akan menerima gaji sebagaimana staf khusus Erick yang lain.

Namun, pertanyaannya adalah, berapa besaran gaji yang akan diterima Tsamara setelah diangkat sebagai staf khusus Erick?

Peraturan terkait gaji staf khusus menteri dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. 

BACA JUGA

Pasal 72 ayat (1) mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi staf khusus, yang diberikan setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji eselon I atau golongan IV/e, yang relevan dengan Jabatan Struktural eselon I.b, berkisar antara Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200. Sedangkan pejabat eselon I golongan IV/d, setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, mendapatkan gaji antara Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.

Selain gaji pokok, Tsamara juga berhak menerima tunjangan, seperti Tunjangan Kinerja (Tukin), yang besarnya telah diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017. Sebagai Staf Ahli, Tsamara berada di kelas jabatan 16 dengan besaran tukin sekitar Rp27.577.500. 

Oleh karena itu, total pendapatan Tsamara sebagai Staf Ahli dapat mencapai sekitar Rp31.004.700 hingga Rp33.458.700, tanpa memperhitungkan tunjangan melekat lainnya.

Baca Juga

Komentar