Firli Bahuri Kembali Diam-Diam Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri disebut telah tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, pada Rabu (27/12).
Firli diketahui dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyebut kliennya sudah tiba lebih awal dari jadwal pemeriksaan.
"Sudah datang beliau. Lebih awal, sudah di dalam," kata Ian kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Ian turut menyampaikan Firli siap memberikan keterangan tambahan yang diminta oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Ada keterangan tambahan yang diminta pihak polda dan kami siap untuk memberikan keterangan tersebut," ujarnya.
Terpisah, Wadirtipidkor Kombes Arief Adiharsa juga membenarkan Firli telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Sepertinya iya," ucap Arief.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.nNamun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya sempat menyinggung bahwa penyidik bakal segera mengeluarkan surat penangkapan jika Firli kembali absen dalam panggilan pemeriksaan kedua.
"Kalau itu (surat panggilan kedua) tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," ujarnya di Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu.
Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (22/12).
Komentar
Posting Komentar