Istri Ferdi Sambo Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan
Jakarta, Beritasatu.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mendapat remisi satu bulan.
Adapun pengurangan masa hukuman pidana penjara itu dalam rangka perayaan Natal 2023.
"Iya betul (dapat remisi 1 bulan)," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).
Dikatakan Dedi, remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu untuk suaminya, Ferdy Sambo (FS), tidak diberikan karena pidananya seumur hidup.
"FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Sementara yang lainnya (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Ferdy Sambo tak jadi dihukum mati. MA mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Selain Sambo, terdakwa lain juga mendapat pengurangan oleh MA. Putri Candrawathi dapat hukuman 10 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Komentar
Posting Komentar