Jokowi Ingin UU Perampasan Aset Segera Diselesaikan - Beritasatu

Jokowi Ingin UU Perampasan Aset Segera Diselesaikan


Selasa, 12 Desember 2023 | 10:49 WIB
Penulis: Ichsan Ali | Editor: DIN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri agenda Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa 12 Desember 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri agenda Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa 12 Desember 2023. (Beritasatu.com/Ichsan Ali)

Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan Undang-Undang Perampasan Aset segera diselesaikan. Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan di peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12/2023).

ADVERTISEMENT

Jokowi menyampaikan, UU Perampasan Aset merupakan mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para koruptor.

"Ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera. Saya harap pemerintah DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset," tegas Jokowi.

BACA JUGA
ADVERTISEMENT

Selain UU Perampasan Aset, Jokowi menginginkan agar segera diselesaikan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk mendorong pemanfaatan transfer perbankan.

"Yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan, semua akan lebih transparan akuntabel," imbuhnya

Jokowi menyampaikan, dalam rentang periode 2004-2022 sudah banyak sekali para pejabat yang ditangkap dan dipenjara karena korupsi. Bahkan, jumlahnya melampaui negara-negara lain.

BACA JUGA

"Sudah banyak sekali dan terlalu banyak pejabat-pejabat kita yang sudah ditangkap dan dipenjara. Tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan sebanyak di negara kita di Indonesia," ujar Jokowi.

Jokowi memerinci, terdapat 344 pimpinan dan anggota DPR serta DPRD, 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota, 31 hakim, 8 komisioner KPU, KPPU, dan KY, serta 415 dari unsur swasta dan 363 dari unsur birokrat yang terjerat kasus korupsi dalam rentang periode 2004-2022.

"Terlalu banyak, banyak sekali, sekali lagi carikan negara lain yang memenjarakan sebanyak di Indonesia, dengan begitu banyaknya pejabat yang dipenjarakan apakah korupsi bisa berhenti? berkurang? Tenyata sampai sekarang pun masih kita temukan banyak kasus korupsi," papar Jokowi.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya