Kecam Kekerasan terhadap Relawan, TPN Ganjar-Mahfud Desak Penegakan Hukum Tuntas - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Kecam Kekerasan terhadap Relawan, TPN Ganjar-Mahfud Desak Penegakan Hukum Tuntas - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

 Deputi Bidang Hukum TPN Todung Mulya Lubis mendesak aksi kekerasan kepada relawan diusut tuntas (Foto: Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPNGanjar Pranowo-Mahfud MD prihatin dengan aksi kekerasan yang menimpa relawan di Boyolali. TPN meminta Polri dan TNI mengusut tuntas aksi penganiayaan itu.

"TPN Ganjar-Mahfud menyatakan rasa prihatin dan simpati yang amat dalam terhadap para korban pengeroyokan oknum terduga anggota TNI yang terjadi pada hari ini," kata Deputi Bidang Hukum TPN Todung Mulya Lubis, Sabtu (30/12/2023).

TPN Ganjar-Mahfud sedang melakukan penyelidikan berupa pengumpulan informasi serta kronologi lengkap terkait peristiwa ini. Todung mengatakan timnya akan mendampingi para korban dan keluarganya.

"TPN Ganjar-Mahfud mengecam segala bentuk kekerasan dan meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas serta memproses secara hukum mereka-mereka yang diduga pelaku tindak kekerasan berupa pengeroyokan terhadap relawan pendukung Ganjar," ujar Todung.

Todung mengimbau semua pihak untuk menjaga kondusivitas jelang Pemilihan Presiden 2024.

Dia juga berpesan agar semua relawan tetap bersatu untuk memenangkan Ganjar dan Mahfud MD. Terutama jelang 45 hari Pilres 2024.

"Kepada segenap pendukung dan relawan Ganjar-Mahfud, kami serukan untuk ikut menjaga kondusivitas di wilayah masing-masing," katanya.

Sebelumnya, Kodam IV/Diponegoro mengungkap aksi penganiayaan berawal dari kesalahpahaman.

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, pengeroyokan oleh beberapa oknum anggota TNI terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, Sabtu, 30 Desember 2023.

"Informasi sementara yang diterima, bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak," kata Richard dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/12/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

m-header
Kirimkan pertanyaanmu seputar hukum, Kami siap menjawab dan membantu permasalahanmu.
kirim
Bagikan Artikel:

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages