Ketua JNK Kritik Zulhas soal Tasyahud 2 Jari: Harus Minta Maaf! - inews

 

Ketua JNK Kritik Zulhas soal Tasyahud 2 Jari: Harus Minta Maaf! Nanang Firdaus Masduki, ketum DPP Jaringan Nasional Keumatan (JNK) mengkritik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan terkait video yang dianggap melecehkan salat (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menjadi sorotan setelah videonya yang dianggap melecehkan ibadah salat beredar. Dalam video tersebut, Zulhas menggambarkan ada kelompok yang dipengaruhi fanatisme terhadap salah satu pasangan capres-cawapres saat menjalankan salat tidak berani melafalkan 'Amin' begitu imam selesai membaca Surat Al Fatihah. 

Zulhas juga menggambarkan sekelompok umat Islam, yang saking fanatiknya terhadap pasangan capres-cawapres, sehingga tidak mau menjulurkan satu telunjuk jari saat tasyahud karena khawatir dikira mendukung paslon lain. Zulhas juga memeragakan dengan menjulurkan dua jari. 

Ketua DPP Jaringan Nasional Keumatan (JNKNanang Firdaus Masduki menilai apa yang dilakukan pria yang biasa disapa Zulhas itu memberi kesan mempermainkan, bahkan melecehkan salat. Nanang menilai apa yang terjadi dalam video harus dihentikan. 

"Zulhas juga harus meminta maaf kepada umat Islam karena telah menodai sakralitas ibadah salat," ujarnya, dalam pernyataan JNK, dikutip Selasa (19/12/2023).

DPP JNK, lanjut dia, juga mengimbau semua tokoh tidak menarik-narik unsur agama menjadi komsumsi politik yang provokatif.

"Tujuannya agar tidak menyulut berkembangnya politik identitas di level masyarakat. Jika politik identitas itu tersulut, maka bisa menimbulkan dampak sosial yang jauh lebih besar," kata Nanang.

DPP JNK mengimbau semua tokoh politik agar berhati-hati dalam membuat pernyataan yang terkait dengan masalah agama agar stabilitas nasional tetap terjaga.

Editor : Anton Suhartono

Follow Berita iNews di Google News

banner-litigasi
Kirimkan pertanyaanmu seputar hukum, Kami siap menjawab dan membantu permasalahanmu.
kirim

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya