Ketua PBNU Sebut Kiai Marzuki Mustamar Sudah 3 Kali Kena SP - detik

 

Ketua PBNU Sebut Kiai Marzuki Mustamar Sudah 3 Kali Kena SP

By Faiq Azmi
detik.com
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur
Surabaya -

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur menyebut, KH Marzuki sudah tiga kali mendapat surat peringatan (SP) dari PBNU sebelum dicopot dari Ketua PWNU Jatim.

"Jadi Rais Syuriah PWNU Jatim mengajukan pemberhentian Ketua PWNU Jatim ke PBNU. Kemudian, PBNU merespons surat syuriah. Bahwa sudah ada beberapa SP selama satu tahun ini, mungkin dinilai syuriah ada pelanggaran terhadap peraturan perkumpulan yang mungkin tidak semua bisa kita eskpose," kata Gus Fahrur kepada awak media, Jumat (29/12/2023).

"Yang jelas ini internal, ada hal-hal yang dinilai melanggar sehingga diberi peringatan 3 kali dan kemudian terus dirapatkan Rais Syuriah PWNU Jatim untuk diberhentikan. PBNU sifatnya merespons dari Jatim, dari syuriah," tambahnya.

Pengasuh Ponpes Annur 1 Bululawang Malang ini menyebut, pelanggaran Kiai Marzuki hingga diberi SP bukan karena politik.

"Sudah setahun ini ada pelanggaran, mulai SP 1, SP 2, dan SP 3. Tapi bukan politik, hanya tertib organisasi," tegasnya.

"(Kiai Marzuki) tidak mematuhi instruksi PBNU. Yang jelas sudah ada beberapa peringatan, karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin dan diminta diberhentikan dari permintaan Syuriah Jatim hingga diberhentikan karena sudah 3 kali dapat peringatan," lanjutnya.

Gus Fahrur menegaskan, pencopotan Kiai Marzuki bukan karena terafiliasi mendukung salah satu calon di Pilpres 2024.

"Kalau soal paslon itu masing-masing pribadi. Di pengurus PBNU harian itu ada yang tim capres 01, capres 02, dan capres 03. Mereka harus mengajukan cuti saja. Jadi Kiai Marzuki tidak ada kaitan soal pilpres. Jadi ini sudah satu tahun, sudah ada beberapa SP," tandasnya.

Untuk diketahui, KH Marzuki Mustamar dicopot sebagai Ketua PWNU Jawa Timur oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Alasannya, berdasarkan evaluasi terhadap tindakan dan pernyataan Marzuki selama ini.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur yang ditandatangani oleh Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf, Rais Aam KH Miftachul Akhar, dan Katib Aam KH Akhmad Said Asrori.


Simak Video "Dicopot dari Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar: Nggak Usah Geger"
[Gambas:Video 20detik]

(hil/dte)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya