Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured KPK Lukas Enembe Pilihan RSPAD

    KPK: Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD - ANTARA News

    2 min read

    KPK: Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD

    26 Desember 2023 15:40 WIB
    KPK: Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD
    Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan serta hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani hukuman. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom.
    Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa.

    "KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Ali mengatakan jenazah Lukas Enembe saat ini masih berada di RSPAD. Keluarga ataupun pihak penasihat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga Lukas Enembe selama  perawatan juga telah berada di RSPAD.

    "Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12)," ujarnya.

    Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia

    Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.

    Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

    Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

    Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

    Baca juga: Vonis Lukas Enembe diperberat jadi 10 tahun penjara
    Baca juga: Sikap tak sopan Lukas Enembe jadi pertimbangan memberatkan

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2023

    Tags:
    Komentar
    Additional JS