
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Panca Darmansyah (40), ayah yang tega membunuh keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Dia terancam hukuman mati.
"(Pasal) 338 jo 340 dan UU perlindungan anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Dia mengatakan, Panca melakukan aksi keji dengan cara membekap mulut korban selama 15 menit menggunakan tangannya sendiri. Korban tewas secara bergantian dimulai dari anaknya yang paling kecil berusia satu tahun.
“Yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara menyekap mulut korban satu persatu. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya," katanya.
Usai melakukan aksi kejinya tersebut, pelaku sempat menata mainan kesayangan anak-anaknya.
"Setalah melakukan kegiatan pembunuhan ini, yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban," tuturnya.
Menurut Bintoro, Panca ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara. Polisi telah mengantongi alat bukti seperti handphone hingga laptop yang berisi rekaman video.
"Ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Selanjutnya, kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudara D," tuturnya.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar