Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Ledakan Mortir di Bangkalan
Penulis: Didik Setia Budi | Editor: RZL
Bangkalan, Beritasatu.com - Polres Bangkalan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ledakan mortir yang terjadi di gudang besi tua di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Jawa Timur pada Jumat (29/12/2023).
Tujuh tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda, mulai dari penyelam yang mengambil mortir dari dasar laut, pemilik gudang besi tua, penjual mortir, dan pemilik perahu.
"Mortir ini diambil dari Selat Madura sebanyak dua kali. Satu mortir pada tanggal 4 Desember, dan 3 mortir pada 27 Desember 2023. Setelah itu oleh para penyelam dijual ke gudang besi tua yang menjadi TKP ledakan. Di sanalah mortir meledak," terang Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo, Sabtu (30/12/2023).
Menurut Heru, para penyelam besi tua ini adalah tenaga terlatih dan mampu menyelam dalam tempo 30 menit berbekal kompresor.
"Mereka mencari besi secara acak di dasar laut. Pakai alat bantu magnet. Jadi ketika ada besi, mereka tandai lokasinya, dan diambil atau diangkut ke perahu. Setelah itu dijual ke gudang besi tua," imbuh Heri Cahyo.
Terkait dengan bobot mortir yang meledak kemarin, menurut Heru berkisar 100 kilogram dengan panjang 1 meter lebih.
"Ini kami dugaan adalah sisa mortir perang kemerdekaan. Jadi mortir lama, tetapi masih aktif. Saat kejadian mendapat efek panas dari aktifitas pengelasan, jadi meledak. Kita juga menyita alat-alat milik tersangka. Alat selam, tabung oksigen, gergaji dan lain-lain," terang Heru.
Sementara itu, pemuda berinisial S yang saat kejadian sedang mengelas dan menggerakkan besi menuturkan, dirinya tidak menyangka jika benda yang dijadikan alas saat mengelas adalah mortir aktif.
"Waktu itu saya mengelas pelat aluminium. Barang itu (mortir) saya jadikan alas dibawahnya. Ya tiba-tiba keluar asap, terus saya lari. Enggak lama mortirnya meluncur dan meledak keras," terang S kepada polisi.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar