PPATK Temukan Transaksi Ratusan Miliar Terkait Pemilu, KPU Akan Intensifkan Sosialisasi
Penulis: Medikantyo Junandika Adhikresna | Editor: DIN

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui adanya temuan transaksi senilai ratusan miliar rupiah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Pemilu 2024. Data tersebut merupakan rekaman aliran dana menuju rekening bendahara partai politik sepanjang periode April hingga Oktober 2023.
Dana tersebut memiliki potensi sebagai biaya penggalangan suara yang dapat berdampak rusaknya sistem demokrasi di Tanah Air. Hanya saja, PPATK belum memberikan data secara terperinci kepada KPU, baik sumber serta penerima dana sebesar ratusan milyar rupiah itu.
“Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terperinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan. Jadi dengan demikian KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut,” kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan tertulis kepada awak media pada Sabtu (16/12/2023).
Idham mengungkapkan KPU hanya akan menggelar koordinasi lebih lanjut bersama partai politik maupun seluruh peserta rangkaian Pemilu 2024. Dalam kesempatan itu, lembaga penyelenggara pemilu itu hanya akan memberi peringatan serta sosialisasi.
Pokok pembahasan dalam sosialisasi tersebut akan berpusat pada batasan maksimal sumbangan dana kampanye, serta asal dana yang dilarang. Idham menyebut sumber dana kampanye yang sah telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
“Jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pemilu,” ucap Idham.
Beberapa waktu lalu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap pihaknya menemukan peningkatan transaksi mencurigakan jelang Pemilu 2024. Lembaga yang dipimpin Ivan mencatat adanya kenaikan laporan transaksi terkait memasuki semester kedua tahun 2023.
Atas temuan itu, PPATK telah berkomunikasi melalui surat resmi kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ivan menyebut ada ratusan nama pemilik rekening yang dicantumkan PPATK pada surat itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar