Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kampanye Pemilu Pemilu 2024 Pilihan PPATK Tambang Ilegal

    PPATK Ungkap Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Bagaimana Aturan Dana Kampanye? - Tempo

    8 min read

     

    PPATK Ungkap Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Bagaimana Aturan Dana Kampanye?

    Reporter

    Selasa, 19 Desember 2023 13:36 WIB


    • Bagikan



    Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
    Iklan

    TEMPO.COJakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkap adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal.

    Iklan

    Atas temuan itu, Ivan menegaskan sudah menyampaikan hasil analisisnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). “Waktu itu pernah kami sampaikan indikasi dari illegal mining. Dari macam-macamlah,” kata Ivan, Jumat, 15 Desember 2023.

    Baca Juga:

    Lantas, bagaimana aturan sumbangan atau sumber dana kampanye?

    Dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Peraturan itu juga mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

    Pasal 325 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan sumber dana kampanye calon presiden dan calon wakil presiden dapat diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pasangan calon yang bersangkutan, partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

    Baca Juga:

    Untuk pemasangan alat peraga kampanye di depan umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan internet, dan debat pasangan calon tentang materi kampanye dapat didanai oleh APBN. 

    Sementara dana kampanye yang berasal dari pihak lain berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

    Merujuk Pasal 7 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, dana tersebut tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana. 

    Selain itu, menurut Pasal 7 ayat 1, sumbangan dana kampanye yang diperoleh dari partai politik atau gabungan partai politik harus dilengkapi dengan surat pernyataan penyumbang yang memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan. 

    Untuk jumlah sumbangan, Pasal 8 ayat 1 dan 2 mengatur bahwa sumbangan perseorangan untuk kampanye presiden dan wakil presiden paling banyak adalah 2,5 miliar rupiah. Sementara sumbangan dari perusahaan maksimal 25 miliar rupiah. 

    LINDA NOVI TRIANITA

    LAPORAN UTAMA

    Rekomendasi Artikel

    Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

    PPATK Ungkap Dana Kampanye Ilegal, Siapa Saja yang Boleh Menyumbang Dana Kampanye?

    13 menit lalu

    Pedagang melintas di depan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg hingga capres terpasang di kawasan Jembatan Serong, Rawasari, Jakarta, Senin 18 Desember 2023. Pemasangan APK di tempat terlarang seperti pepohonan, trotoar, dan tiang listrik dapat dijumpai di beberapa wilayah kota Jakarta. TEMPO/Subekti.

    Siapa saja yang boleh menyumbang dana kampaye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemulu.

    Profil Koperasi Garudayaksa Nusantara Milik Prabowo yang Diduga Terima Dana Kampanye Ilegal

    15 menit lalu

    WASERBA Koperasi Garudayaksa Nusantara. Dok: KGN

    PPATK mengungkap aliran dana kampanye Pemilu 2024 dari tambang ilegal, di antaranya diduga ke Koperasi Garudayaksa Nusantara yang diprakarsai Prabowo.

    Sekjen KIPP Nilai Bawaslu Lambat Dalami Aliran Dana Kampanye Ilegal Temuan PPATK

    1 jam lalu

    Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO

    Sekjen KIPP Kaka Suminta, menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu lambat dalam merespons temuan PPATK

    Jokowi Minta Temuan PPATK soal Dana Kampanye Ilegal Diproses Penegak Hukum

    3 jam lalu

    Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ditemui di kawasan Baranangsiang, Kota Bogor, pada Selasa 19 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri

    Presiden Jokowi meminta temuan PPATK mengenai dana kampanye ilegal diproses oleh penegak hukum sesuai dengan aturan.

    Sidang DKPP, KPU Kepulauan Seribu Bantah Lakukan Tahapan Pemilu di Luar Wilayahnya

    3 jam lalu

    Ilustrasi pemilu. REUTERS

    KPU Kepulauan Seribu membantah aduan dugaan pelanggaran etik ihwal melakukan tahapan pemilu di luar wilayahnya

    9 Aplikasi yang Digunakan pada Pemilu 2024, Ada Sipol Hingga Sirekap

    3 jam lalu

    Warga mengakses Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 menggunakan gadget android di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, 19 April 2019. KPU RI menggunakan aplikasi SITUNG Pemilu 2019 yang bisa langsung diakses masyarakat, parpol, caleg maupun paslon presiden/wakil presiden yang berkontestasi di Pemilu 2019. ANTARA/Destyan Sujarwoko

    KPU akan menggunakan sejumlah aplikasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Aplikasi ini digunakan untuk mendukung dan memudahkan segala tahapan tahapan Pemilu.

    Ragam Modus Peserta Pemilu 2024 Samarkan Dana Kampanye Ilegal

    3 jam lalu

    Beragam modus untuk menyamarkan aliran dana ilegal kampanye ditengarai dilakukan peserta dan partai politik demi kepentingan Pemilihan Umum 2024.

    Beragam modus untuk menyamarkan aliran dana kampanye ilegal dduga dilakukan peserta dan partai politik demi kepentingan Pemilu 2024.

    Tanggapi Temuan PPATK, Ekonom Ini Sebut Dana Kampanye dari Tambang Ilegal Modus Lawas

    4 jam lalu

    Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira usai diskusi mengenai hasil survei persepsi publik terhadap JETP di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2023.  TEMPO/Amelia Rahima Sari.

    Direktur Celios Bhima Yudhistira menyebut dugaan dana kampanye dari tambang ilegal merupakan modus lawas yang kerap digunakan saat menjelang pemilu.

    Persiapan KPU Jelang Debat Cawapres: Format, Moderator, Podium, hingga Seruan Tertib

    5 jam lalu

    Ilustrasi KPU. ANTARA

    Komisi Pemilihan Umum merampungkan persiapan debat cawapres seperti format, daftar panelis, hingga pengaplikasian bahan evaluasi debat lalu.

    DEEP Desak Bawaslu dan KPU Segera Usut Temuan PPATK soal Dana Kampanye

    5 jam lalu

    Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO

    Bawaslu dan KPU diminta usut temuan PPATK soal indikasi transaksi mencurigakan muncul dari kejanggalan aktivitas rekening khusus dana kampanye

    Komentar
    Additional JS