PTDI Nunggak Bayar Gaji Karyawan, Erick Thohir Beberkan Alasannya
Penulis: Alfida Rizky Febrianna, Galih Bagas | Editor: WBP
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membeberkan alasan terkait kebijakan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menunda pembayaran gaji karyawan. Tunggakan gaji karyawan itu disebabkan pembayaran yang masuk ke PTDI tidak tepat waktu.
Erick memastikan, gaji karyawan PTDI tersebut tetap dibayarkan seluruhnya tanpa ada pemotongan, tetapi secara bertahap atau dicicil. "Permasalahan gaji PTDI itu jelas tidak ada pemotongan dan sudah dibicarakan akan dibayar bertahap karena mereka ada cash miss, ada pembayaran tidak masuk tepat waktu," ungkap Erick, di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
BERITASATU WA CHANNEL
Erick menyampaikan, PTDI sudah menyampaikan informasi ini kepada perwakilan karyawannya. "Jadi bukan dipotong, tetapi mereka sudah bicara, akan bertahap. Mereka bicara ke perwakilan karyawannya," kata dia.
Untuk diketahui, PTDI mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan untuk mencicil gaji karyawan. Surat itu bernomor SE/028/030.02/KU 0000/PTD/12/2023 tentang Kekurangan Pembayaran Gaji Bulan November 2023.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, penjualan persediaan material tidak terpakai (dead stock) dan penerimaan uang muka dari customer yang dialokasikan sebagai sumber pembayaran gaji masih berproses.
Akibatnya hingga Jumat (15/12/2023), saat akan membayar gaji karyawan November 2023, baru dapat dibayarkan maksimal Rp 1 juta untuk masing-masing karyawan.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PTDI Gemma Grimaldi menjelaskan penundaan gaji karyawan dikarenakan proses pembayaran dari sejumlah customer yang masih memerlukan waktu, walaupun kontrak telah ditandatangani.
Hal itu, di antaranya pembayaran dari DND Philippines bergeser karena perubahan kepemimpinan. Contoh lainnya kontrak modernisasi C130 TNI AU dan pengadaan CN235 TNI AL yang telah ditandatangani. "Saat ini masih dalam proses finalisasi menuju efektif kontrak dan ditargetkan pembayaran diterima dari Pemerintah Indonesia pada Desember 2023 hingga Januari 2024," jelasnya.
Dia mengatakan, permasalahan gaji ini sudah diantisipasi manajemen PTDI. Pihaknya juga akan mengusahakan pendapatan dari optimalisasi aset non-produktif, seperti inventory lama yang tidak dapat dimanfaatkan untuk program berjalan.
“Sebenarnya permasalahan gaji ini sudah dibahas bersama dengan perwakilan karyawan. Oleh karenanya, maka sampai dengan saat ini gaji karyawan tidak pernah dipotong, hanya saja dibayarkan secara bertahap," tegasnya.
Komentar
Posting Komentar