Rebutan Jadi Imam Masjid, Berujung Keributan
Aksi tersebut terjadi , saat keluarga ahli waris tanah wakaf masjid bersama kelompoknya memaksakan diri untuk menjadi imam salat maghrib. Namun sesuai dengan kesepakatan, jadwal imam salat masjid untuk salat maghrib, adalah dari warga sekitar.
Kota Kediri, SJP - Keributan terjadi di sebuah masjid di Kota Kediri, saat hendak melaksanakan salat maghrib. Hal itu dipicu atas adanya penyerobotan jadwal imam salat maghrib.
Keributan ini terjadi di dalam masjid Al Muttaqun Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri, Jawa Timur. Akibat keributan ini, 3 warga sekitar mengalami luka.
Aksi tersebut terjadi, saat keluarga ahli waris tanah wakaf masjid bersama kelompoknya memaksakan diri untuk menjadi imam salat maghrib. Namun sesuai dengan kesepakatan, jadwal imam salat masjid untuk salat maghrib, adalah dari warga sekitar.
Warga yang mencoba menjelaskan hal itu, justru mendapatkan penganiayaan, hingga berujung pelaporan ke polisi.
Melihat adanya kekerasan, ratusan warga akhirnya mendatangi rumah keluarga ahli waris. Mereka meminta mereka untuk bertanggung jawab atas kekerasan tersebut.
Pihak kepolisian dari Polres Kediri Kota, malam itu mengerahkan puluhan personil untuk mengantisipasi adanya tindakan anarkis.
“Saat itu saya melihat ada jamaah yang dianiaya oleh pihak ahli waris, saya berusaha melerai justru saya dianiaya oleh beberapa orang yang tidak saya kenal, dan berada di kubu ahli waris. Usai kejadian saya melaporkan ke pihak kepolisian,” Kata Mashuri.
Sementara pihak ahli waris, Lukman mengklaim juga menjadi korban penganiayaan. Saat itu ia akan maju menjadi imam salat maghrib. Tiba-tiba ia ditarik dari belakang oleh jamaah, dan ia terjatuh dan juga dipukuli.
“Saat itu saya maju untuk menjadi imam salat maghrib, tiba-tiba ada beberapa jamaah yang menarik dari belakang dan juga mendorongnya hingga keluar masjid. Saat di luar masjid saya terjatuh, dan diduga ada yang menjegal kemudian menendangnya di bagian dada dan punggung,” ujar Lukman.
Sementara itu, Saifudin Ketua Tanfidziah NU Kelurahan Manisrenggo mengatakan, beberapa tahun lalu, masjid Al Muttaqun sendiri berdiri di tanah yang diwakafkan oleh keluarga Arman. Seiring berjalannya waktu, sengketa terjadi antara keluarga ahli waris dengan warga, hingga sampai ke jalur PTUN.
“Pihak warga mengaku, sesuai dengan kesepakatan saat itu untuk kepengurusan takmir masjid dikosongkan, selama proses gugatan belum keluar keputusan, namun pihak ahli waris bersikukuh membentuk kepengurusan internal, yang membuat warga kecewa dan tidak menghendaki mereka menjadi imam di masjid tersebut,” jelas Saifudin, Jumat (15/12/2023).
Sebagai informasi, sengketa antara pihak ahli waris dengan warga sekitar terjadi ketika pengurus Masjid meninggal. Pihak ahli waris mengklaim kalau pihaknya yang harus menjadi pengurus Masjid, sedangkan tokoh dari warga menyerahkan sengketa ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk proses penyelesaian sengketa takmir Masjid tersebut.
Sampai saat ini kepolisian terus berjaga di lokasi , untuk mengantisipasi adanya kerusuhan. Langkah mediasi terus dilakukan pihak kepolisian, agar kedua belah pihak menemukan jalan keluar sengketa tersebut. (*)
Editor : Rizqi Ardian
Komentar
Posting Komentar