Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut - Kompas
Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut
JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta juga berencana memeriksa calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatan politiknya di kawasan Jakarta Utara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, kegiatan politik Gibran di Kecamatan Penjaringan itu dilaporkan melibatkan anak-anak.
"Update penanganan perkara, Gibran libatkan anak-anak di Jakut, Bawaslu Jakarta Utara akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut," ujar Benny kepada Kompas.com, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Ternyata Sudah Dilaporkan karena Aniaya IstriBaca juga: Bawaslu DKI Bakal Panggil Gibran Rakabuming Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta
Gibran akan diklarifikasi terkait kegiatannya yang diduga melanggar Pasal 280 Ayat 2 Huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilu.
Benny mengatakan, pasal tersebut menegaskan larangan untuk aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
"Lalu dugaan pelanggaran Pasal 15 Huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," kata Benny.
Baca juga: Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Mengaku Nikah Siri sehingga Tak Punya KKSebelumnya, Bawaslu DKI berencana memanggil Gibran terkait kegiatannya membagikan susu di car free day (CFD) area Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Minggu (3/12/2023) lalu.
"Bawaslu Jakarta Pusat akan segera memanggil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian susu di area CFD," ujar Benny.
Namun, Benny belum bisa memastikan untuk waktu pemanggilan putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Baca juga: Diundang Debat Bareng Cak Imin dan Mahfud, Gibran Tegaskan Hanya Datangi Debat Cawapres Versi KPUMenurut Benny, Bawaslu DKI Jakarta akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam kegiatan politik itu.
Baca juga: Soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, TKN: Kalau Ada Panggilan dari Bawaslu, Kami Hargai Hukum
"Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi. Kegiatan tersebut juga tak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," kata Benny.
Pemanggilan Gibran itu disebut juga untuk mengklarifikasi ada atau tidak dugaan pelanggaran yang tertuang dalam Pasal 280 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pasal itu menegaskan, larangan kampanye yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Nah dalam hal ini, susu bukan merupakan bahan kampanye," kata Benny.
Baca juga: Ayah Pembunuh 4 Bocah di Jagakarsa Tak Ditangkap Usai Dilaporkan Aniaya Istri, Polisi Kesulitan?Adapun Gibran telah membantah berkampanye di area car free day Jakarta.
"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran.
Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi car free day karena ada banyak warga.
Meski demikian, Gibran mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.
Baca juga: Gibran Bagi-bagi Susu, Bawaslu DKI Minta Heru Budi Tegas Soal Aturan CFD
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Komentar
Posting Komentar