Soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Ketua Bawaslu: Tak Boleh Gunakan CFD sebagai Arena Kampanye - Kompas

Soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Ketua Bawaslu: Tak Boleh Gunakan CFD sebagai Arena Kampanye
nasional.kompas.com
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengimbau seluruh peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, termasuk pemilihan presiden (Pilpres) untuk menaati aturan. Salah satunya tidak melakukan aktivitas politik saat Car Free Day (CFD).

Hal ini disampaikan Bagja usai ditanya soal calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang kedapatan membagikan susu dalam acara CFD kawasan Sarinah-Thamrin, Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023.

"Kegiatan capres dan cawapres, kami sudah imbau dari kemarin, tidak boleh menggunakan CFD sebagai arena kampanye. Itu jelas. Itu sudah dimulai. Ini kesepakatan kita pada tahun 2019," kata Bagja ditemui di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Ternyata Sudah Dilaporkan karena Aniaya Istri

Bagja menjelaskan bahwa aturan itu memang tidak tertuang dalam Peraturan Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu DKI Bakal Panggil Gibran Rakabuming Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, sudah diterjemahkan melalui peraturan pemerintah daerah, dalam hal ini Instruksi Gubernur atau Peraturan Gubernur.

Hanya saja, Bagja tidak mengungkap spesifik aturan yang melarang CFD dijadikan tempat arena kampanye.

"Silakan baca itu. Dan itu dari tahun 2019. Itu kenapa ketegangan dimulai dari CFD kan enggak boleh juga. Sudah lah, jadi sekarang kita kembali kepada aturan perundang-undangan di daerah," ujarnya.

Baca juga: Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Mengaku Nikah Siri sehingga Tak Punya KK

Lebih lanjut, Bagja mengaku pihaknya masih menunggu kajian Pemerintah Daerah DKI Jakarta saat ditanya soal tindak lanjut dari aksi bagi-bagi susu tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Namun, Bagja tidak menjawab dengan jelas saat ditanya apakah kegiatan bagi-bagi susu oleh Gibran di lokasi CFD bagian aktivitas politik.

"Politiknya, kalau politik edukasi ya silakan saja. Tapi, kalau kemudian boleh enggak kemudian pasangan capres-cawapres itu berolahraga di CFD? Silakan, enggak ada masalah," kata Bagja.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu DKI tengah menelusuri kegiatan bagi-bagi susu yang melibatkan Gibran di area CFD Sudirman-Thamrin Jakarta.

Baca juga: Diundang Debat Bareng Cak Imin dan Mahfud, Gibran Tegaskan Hanya Datangi Debat Cawapres Versi KPU

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, tujuannya untuk memastikan apakah kegiatan Gibran membagikan susu kepada warga di CFD termasuk kategori kampanye atau tidak.

Sebagai informasi, lokasi CFD di Jakarta tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. Larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Baca juga: Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Komentar