
BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan AG, sopir truk tronton yang menewaskan ibu dan anak di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Minggu (17/12/2023), sebagai tersangka. Kedua korban tewas usai tertimpa truk yang terguling saat mengendarai sepeda motor.
"Sudah (tersangka)," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Ditahan di polres," tuturnya.
Sebelumnya, truk tronton menimpa motor di Jalan Raya Sudamanik, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor pada Minggu 17 Desember 2023.
Dalam kejadian ini, pengendara motor perempuan berinisial IN dan anaknya meninggal dunia di lokasi kejadian. Adapun kecelakaan dipicu truk yang melaju kencang menghindari kendaraan lain, sehingga sopir banting setir dan terguling.
Sopir truk sempat melarikan diri usai kejadian. Namun, sang sopir telah menyerahkan diri ke polisi.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar