KUWAIT, iNews.id - Kuwait punya pemimpin atau emir baru, Syekh Meshal Al Ahmad Al Sabah. Syekh Meshal diangkat menjadi emir Kuwait yang baru, Rabu (20/12/2023), setelah pendahulunya, Syekh Nawaf Al Ahmad Al Sabah meninggal dunia pada Sabtu pekan lalu.
Dalam pidato pertamanya sebagai emir, pria 83 tahun itu mengkritik anggota parlemen dan pemerintah karena dianggap membuat keputusan yang merusak kepentingan nasional negara.
Keputusan yang dimaksud adalah penunjukan seorang pada posisi yang tidak sesuai dengan aturan hukum dan paling sederhana. Dia juga menolak memberikan amnesti terhadap orang bersalah seperti dilakukan pendahulunya. Meski demikian, Syekh Meshal tidak menyebutkan pengampunan apa yang dia tolak.
Pendahulunya mengeluarkan beberapa amnesti, termasuk bagi para pembangkang dan kritikus serta beberapa orang yang dihukum karena menjadi mata-mata untuk Iran dan kelompok Hizbullah, Lebanon.
“Saat ini, ketika kita sedang melalui tahap sejarah yang sulit, kita harus meninjau kembali realitas yang ada dalam semua aspeknya, terutama keamanan, ekonomi, dan kehidupan,” katanya, dikutip dari Reuters.
Meski tidak setuju dengan beberapa kebijakan emir sebelumnya, Syekh Meshal tetap memujinya karena setia.
Syekh Meshal sebenarnya sudah menjadi penguasa harian di masa kepemimpinan Syekh Nawaf yang juga saudara tirinya yang meninggal di usia 86 tahun. Ini karena Syekh Nawaf tak bisa menjalankan tugas karena sakit.
Negara Teluk itu memiliki cadangan minyak terbesar ketujuh di dunia dan merupakan anggota OPEC. Kuwait juga sekutu dekat Amerika Serikat. Kuwait bisa dibilang berutang budi kepada AS yang pada 1991 membantu pembebasan dari pendudukan Irak.
Syekh Meshal berkomitmen Kuwait akan mempertahankan komitmennya terhadap Teluk, kawasan, dan internasional.
Kuwait melarang partai politik sehingga kandidat kepala pemerintahan mencalonkan diri dari jalur independen. Badan legislatifnya memiliki pengaruh lebih besar dibandingkan lembaga serupa di negara kerajaan Teluk lainnya. Salah satu wewenangnya adalah mengesahkan dan membatalkan undang-undang, memainggil menteri, serta mengajukan mosi tidak percaya.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar