Tungku Smelter di Morowali Dikabarkan Meledak, KSPI Buka Suara
Tungku smelter PT ITSS di Morowali dikabarkan meledak pagi ini. Informasi ini berasal dari Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Morowali, Katsaing.
"Pada pukul 5.30 WIB, menurut kesaksian karyawan pero silicone PT ITSS sedang melakukan perbaikan tungku, dan melakukan pemasangan plat pada bagian tungku tersebut yang mengakibatkan ledakan sehingga membuat beberapa tabung oksigen di sekitaran area juga meledak," ujar Katsaing dalam keterangan tertulis, Minggu (24/12/2023).
Akibat ledakan itu, diduga ada belasan orang yang meninggal dunia. Termasuk ada yang kritis, luka berat, maupun luka ringan.
Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)/Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa hal itu merupakan dampak dari investasi China di Morowali menyebabkan upah murah dan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Oleh karena itu, Said Iqbal meminta segera dibuat Tim Pencari Fakta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan berbagai instansi terkait. Hari ini juga Tim Pencari Fakta harus turun ke lapangan untuk menyelidiki apa yang sesungguhnya terjadi.
"Persoalan K3 sudah terjadi berulang-ulang. Bahkan sampai memakan korban jiwa. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Said Iqbal.
"Karena persoalan K3 sudah sering terjadi, kami juga meminta pidanakan pengusaha. Seringnya terjadi kasus, hal itu menunjukkan bukan saja karena kelalaian, tetapi diduga akibat terjadinya pembiaran," lanjutnya.
Selain itu, Said Iqbal mendesak agar pemerintah dan pengusaha memberikan santunan kepada yang meninggal dunia, termasuk biaya pemakaman hingga biaya pendidikan anak-anak korban. Begitu pun yang luka-luka, harus ditanggung biaya berobat dan santunan kecelakaan dibiayai negara
"Penerapan K3 harus benar-benar dipastikan berjalan dan ada sanksi berat bagi yang melanggar," ujarnya.
Selain itu, Partai Buruh mendesak agar UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja segera direvisi, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Terlebih di UU 1/1970 hanya mengatur sanksi 100 ribu, sehingga tidak memberikan efek jera.
(acd/rrd)
Komentar
Posting Komentar