Pilihan

10 Tahun Kirim Anjing Ilegal ke Solo, Pelaku Dapat Pasokan dari Jabar - CNN Indonesia

 

10 Tahun Kirim Anjing Ilegal ke Solo, Pelaku Dapat Pasokan dari Jabar

CNN Indonesia

Rabu, 10 Jan 2024 20:16 WIB

Kondisi ratusan ekor anjing diikat tali dan digantung di dalam truk diduga akan dikirim untuk dijagal. (CNNIndonesia/Damar)
Semarang, CNN Indonesia --

Donal Harianto, salah satu tersangka pengiriman ratusan anjing ilegal ke Solo, Jawa Tengah, mengaku telah melakoni jual beli anjing untuk dijagal dan dikonsumsi selama 10 tahun.

Anjing-anjing yang diduga akan dijagal untuk dikonsumsi itu di wilayah Solo itu, katanya, berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat.

"Sudah 10 tahun, ya selama ini memang dapatnya dari Jawa Barat terus dibawa ke Solo," ujarnya di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia membeli anjing tersebut dengan harga Rp150-200 ribu per ekor. Kemudian ia jual kembali ke daerah Jawa Tengah yakni Solo Raya seharga Rp300-450 ribu per ekor.

"Kita jual (kondisi) hidup, jadi mungkin mereka (pembeli) pakai untuk berburu, peliharaan dan dijagal dikonsumsi. Kita enggak tahu persis mereka pakai apa karena kita memang jual hidup," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polrestabes Semarang telah menetapkan lima orang awak truk pengirim 226 anjing jagal ke Solo sebagai tersangka.

Lima orang tersebut adalah Donal Harianto, Sulasno, Ariyoto, Wagimin dan Ervan, yang keseluruhan merupakan warga Gemolong, Sragen.

"Jadi kelimanya ini adalah awak truk. Ada sopir, kernet, penjaga bak truk, dan juga koordinatornya," ungkap Waka Polrestabes Semarang AKBP Wiwit Ary Wibisono saat konferensi pers.

Wiwit menjelaskan lima tersangka tersebut diduga melakukan penyiksaan hewan peliharaan yakni mengikat leher, kaki, memasukkan dalam karung hingga menggantungnya sehingga mengakibatkan banyak luka di tubuh anjing bahkan 12 ekor akhirnya ditemukan mati.

"Tersangka ini jelas melakukan pemindahan hewan dari daerah satu ke daerah lain tanpa pemeriksaan kesehatan, dan yang paling pasti adalah unsur penyiksaan yakni mengikat tali mulut, leher, kaki, memasukkan ke karung kemudian menggantungnya. Akhirnya ada 12 ekor yang mati," jelas Wiwit.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dianggap melanggar Undang-Undang No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Sementara, Polres Subang juga telah memeriksa enam orang saksi berkaitan dengan kasus pengiriman ratusan anjing tersebut.

Hasil penyelidikan sementara, anjing yang dijual tersebut berasal dari pengepul berinisial N dari wilayah Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

"Setelah kita menerima informasi dan beredar kabar adanya pengiriman hewan yaitu anjing dari Subang, kami langsung melakukan serangkaian pendalaman dan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra dikutip Detik.com.

Dari total ratusan pengiriman anjing tersebut, Herman mengungkapkan, pengepul di Subang menyumbang 30 ekor.

"Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah kami lakukan timbul fakta berdasarkan keterangan dari si pemilik maupun si pengepul, untuk si pengepul hewan yang di Subang hanya menjual 30 ekor hewan anjing," ujar Herman.

"Jadi dari total 226 ekor anjing itu Subang hanya 30 ekor, sisanya dari luar Subang," imbuh dia.

(dmr/isn)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek