3 Pesawat Lion Air Dilarang Terbang Imbas Kasus Boeing 737 Max di AS - CNN Indonesia

 

3 Pesawat Lion Air Dilarang Terbang Imbas Kasus Boeing 737 Max di AS

CNN Indonesia
Senin, 08 Jan 2024 20:16 WIB
Kemenhub resmi melarang tiga pesawat Boeing 737-9 Max Lion Air mengudara imbas kasus terbaru jenis pesawat tersebut di AS.
Kemenhub resmi melarang tiga pesawat Boeing 737-9 Max Lion Air mengudara imbas skandal terbaru jenis pesawat tersebut di AS. (Foto: ROSLAN RAHMAN / AFP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang tiga pesawat Boeing 737-9 Max Lion Air mengudara imbas kasus terbaru jenis pesawat tersebut di Amerika Serikat.

Jumat lalu (5/1), Boeing 737-9 Max yang digunakan Alaska Airlines melakukan pendaratan darurat karena penutup pintu pesawat jebol tak lama setelah lepas landas dari Portland, Negara Bagian Oregon, Amerika Serikat (AS).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah berkoordinasi dengan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat Regional Asia Pacific, Boeing serta Lion Air sebagai pengguna Boeing 737-9 Max.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air, diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni, Senin (8/1).

Lihat Juga :

ADVERTISEMENT

Lion Air menyatakan Boeing telah memberikan konfirmasi melalui surat elektronik yang diterima pada 7 Januari 2024. Isinya, tiga unit pesawat Boeing 737-9 Max milik Lion Air tidak termasuk dalam kategori tersebut karena memiliki perbedaan tipe pintu Mid Exit dengan pesawat milik Alaska Airlines.

Menurut Lion, Boeing 737-9 Max miliknya tidak menggunakan tipe mid exit door plug, tetapi menggunakan mid cabin emergency exit door type II, yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat digunakan untuk proses evakuasi.

"Berdasarkan hal di atas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Perhubungan Udara) telah melakukan review dan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI dengan hasil tiga pesawat tersebut tidak memiliki mid exit door plug sebagaimana yang terpasang di pesawat Alaska Airlines karena Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II," kata Kristi.

Lihat Juga :

Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U tentang pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 yang dikhususkan untuk pesawat B737-9 yang memiliki mid cabin door plug yang diterbitkan tanggal 7 Januari 2024.

"Ditjen Perhubungan Udara selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak FAA, Boeing dan Lion Air untuk terus memonitor situasi tersebut dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan situasi. Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami," imbuhnya.

Pesawat Alaska Airlines yang membawa 174 penumpang dan enam awak penerbangan melakukan pendaratan darurat di usai panel jendela pesawat pecah di udara, tak lama setelah lepas landas dari Portland, Negara Bagian Oregon, Amerika Serikat (AS).

Dewan Keselamatan Transportasi Nasional AS pun melakukan investigasi atas insiden yang terjadi di pesawat Boeing 737-9 Max maskapai Alaska Airlines tersebut.

Selain itu, Kantor Penerbangan Federal AS (FAA) pada Sabtu (6/1) memutuskan untuk melarang terbang (grounding) pesawat terkait dulu sementara waktu.

Mengutip Reuters, Administrator FAA Mike Whitaker mengatakan badan tersebut memerlukan pemeriksaan segera terhadap pesawat-pesawat terkait sebelum mereka dapat kembali terbang.

Imbasnya, perintah tersebut mempengaruhi setidaknya terhadap 171 pesawat sejenis di seluruh dunia. Petunjuk kelaikan udara darurat akan mewajibkan operator untuk memeriksa pesawat sebelum penerbangan selanjutnya yang tidak memenuhi siklus inspeksi.

Whitaker mengatakan inspeksi yang diperlukan akan memakan waktu sekitar empat hingga delapan jam per pesawat.

"FAA mewajibkan inspeksi segera terhadap pesawat Boeing 737-9 Max tertentu sebelum mereka dapat kembali terbang," kata Whitaker, "Keselamatan akan terus mendorong pengambilan keputusan kami saat kami membantu penyelidikan NTSB terhadap Alaska Airlines Nomor Penerbangan 1282," tambahnya mengacu pada Dewan Keselamatan Transportasi Nasional AS.

Sementara itu, perusahaan penerbangan Boeing menyatakan pihaknya mendukung tindakan inspeksi terhadap pesawat-pesawat jenis tersebut.

(mrh/pta)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya