Bawaslu Respons Ucapan Prabowo di Riau terkait Isu Tanah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai pernyataan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto terkait 'dia pintar atau goblok' berpotensi sebagai pelanggaran pidana Pemilu.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut pernyataan itu dapat diperiksa ke ahli bahasa terlebih dahulu untuk memastikan maksudnya. Jika ada laporan maupun temuan terkait pernyataan itu, Bawaslu akan mengecek terlebih dahulu konteks dan arah pernyataan itu kepada siapa.
"Tapi, harus dicek dulu, kalau memang betul intensinya demikian, itu akan jadi persoalan. Tapi kita lihat dulu ya, kita periksa dulu," ujar Bagja saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1).
Namun hingga saat ini, Bagja mengaku pihaknya belum menerima laporan maupun temuan terkait pernyataan Prabowo itu.
Bagja menjelaskan pernyataan yang menghina seseorang dalam kegiatan kampanye itu dapat dijerat dengan Pasal 280 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Pada intinya, pasal tersebut mengatur kampanye itu tidak boleh menghina seseorang. Jika melanggar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 Ayat (1) huruf c UU Pemilu). Kalau menghina bisa (dijerat)," jelas Bagja.
Prabowo Subianto sebelumnya mengaku heran dengan orang yang pernah didukung namun kini justru membalas dengan kedengkian.
Meskipun tidak menyebut nama, sejumlah pihak menilai orang yang dimaksud Prabowo adalah Anies. Hal itu terlihat dari pernyataan yang disampaikan Prabowo tersebut dilontarkan pascadebat kedua calon presiden pada Minggu (7/1) lalu.
"Ada manusia yang kita memberi dukungan, kita beri segalanya yang dibalas adalah kedengkian, saya geleng-geleng kepala sendiri," kata Prabowo di acara Konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di GOR Remaja, Pekan Baru, Riau, Selasa (9/1).
Masih dalam agenda yang sama, Prabowo geram disindir mengenai lahan oleh Anies saat debat. Ia lantas melemparkan umpatan.
"Ya Tuhan, ya Allah SWT, aku hanya minta satu sebelum kau panggil aku, aku ingin melihat rakyatku sejahtera, hanya itu. Saudara-saudara ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa punya tanah ini, dia pintar atau goblok sih?" kata Prabowo.
Prabowo menyatakan lahan dimaksud sebagai Hak Guna Usaha (HGU), bukan kepemilikan pribadi. Lahan itu, kata Prabowo, digunakan untuk menggarap proyek food estate.
Ia menilai data yang disampaikan Anies dalam debat juga keliru. Prabowo merasa Anies ingin menghasut agar masyarakat benci kepada dirinya.
"Kemarin juga salah-salah mulu, bukan 340.000 hektare bukan, mendekati 500 ribu hektare. Dia mau menghasut, dia mau bikin rakyat benci sama saya," jelas dia.
Terpisah, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menilai pembahasan Bagja soal ancaman pidana tentang hinaan tak berkaitan dengan pernyataan Prabowo.
"Sementara tentang pernyataan Pak Prabowo, Ketua Bawaslu belum membuat penilaian apapun," ujar Juri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/1).
Menurut Juri, pernyataan yang disampaikan Prabowo di Riau tempo hari itu tidak termasuk hinaan.
Bahkan saat debat, jelas Juri, Prabowo tidak mau membalas serangan-serangan personal ke calon lain.
"Sama sekali tidak ada unsur menghina kepada seseorang atau orang lain," kata Juri.
Komentar
Posting Komentar