Table of content
JAKARTA, iNews.id -Mario Dandy Satrio mengajukan kasasi atas vonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Mario sebelumnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetapi ditolak.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan kasasi.
Berkas kasasi Mario Dandy dan jaksa telah dikirimkan sejak 5 Desember 2023 lalu, hanya saja belum teregister di Kepaniteraan Mahkamah Agung.
"Tanggal pengiriman berkas kasasi pada Selasa, 5 Desember 2023. Nomor surat pengiriman berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023," bunyi informasi di SIPP PN Jaksel, sebagaimana dilihat pada Rabu (10/1/2023).
Dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy dan 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas.
Mario dan Shane sama-sama mengajukan banding atas vonis itu. Namun, banding keduanya ditolak hakim PT DKI.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar