JAKARTA, iNews.id - Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo bertekad tak akan bergantung pada pimpinan partai politik (parpol) saat mengusulkan undang-undang (UU) jika terpilih menjadi Presiden ke-8 RI. Tekad itu disampaikan menjawab pertanyaan terkait sulitnya sejumlah UU diusulkan pemerintah ke DPR untuk disahkan lantaran butuh persetujuan pimpinan parpol, salah satunya UU Perampasan Aset.
"Akan sangat berbeda ketika saya naik ke presiden. Presidennya namanya Ganjar Pranowo, maka dia yang akan memutuskan. Tidak lagi kemudian cerita yang lain dalam posisi sebagai seorang eksekutif," ujar Ganjar di acara DEMOKR(E)ASI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Kendati demikian, Ganjar mengamini memang ada fenomena sejumlah RUU butuh persetujuan pimpinan parpol untuk disahkan. Menurutnya, hal itu terjadi lantaran regulasi tersebut bisa menjadi gangguan untuk segelintir kelompok.
"Jadi tidak semuanya. Ada UU yang memang kadang lobi-nya panjang sekali, ada yang kadang karena kemudian mungkin ada kepentingan yang tidak merasa terganggu bahwa ini baik itu terjadi, itu realitas yang ada," tutur Ganjar.
Sebelumnya, Ganjar menyatakan bakal membentuk zaken kabinet atau kabinet yang berisi para ahli bila terpilih menjadi Presiden ke-8 RI. Dia akan menerapkan konsep penilaian berdasarkan Key Performance Indicators (KPI) bagi para menteri kabinetnya oleh rakyat.
"Ada dua cara menentukan, yang pertama adalah zaken kabinet, kabinet ahli. Kabinet ahli ini memang mesti didorong mulai sekarang," kata Ganjar merespons fenomena orang titipan atau petugas parpol dalam kabinet di acara "DEMOKR(E)ASI" di Gedung Serbaguna GBK, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2023) malam.
Dia mengaku bakal mencicil perumusan susunan kabinet, bahkan ketika pemungutan suara 14 Februari 2024 selesai dilakukan dan hitung cepat atau quick count dinyatakan unggul.
"Kalau 14 Februari ditentukan sore udah ada quick count yang kemudian menang satu putaran, maka ada waktu delapan bulan, ada waktu delapan bulan untuk menyiapkan," tutur Ganjar.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar