Harga LPG Melon Ditingkat Pengecer Melejit, Begini Respons Pertamina - BeritaSatu

Harga LPG Melon Ditingkat Pengecer Melejit, Begini Respons Pertamina
BeritaSatu.com

Balikpapan, Beritasatu.com – Sulitnya mendapatkan tabung gas LPG melon di wilayah Kalimantan Timur membuat harga gas tabung 3 kg itu di tingkat pengecer melambung tinggi. Merespon hal itu, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan pun meminta agar masyarakat tidak membeli tabung gas LPG melon melalui pengecer.

ADVERTISEMENT

Persoalan tabung gas LPG melon di wilayah Kalimantan Timur, memang masih terus menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, saat ini masyarakat hanya bisa mendapatkan tabung gas LPG melon dari agen atau pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.

Hal inilah yang lantas ditengarai menjadi penyebab melambungnya harga jual tabung gas LPG Melon di tengah masyarakat, terutama di tingkat penyalur non resmi atau pengecer.

Merespon hal ini, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengingatkan masyarakat terkait ancaman pidana penjualan LPG 3 kg oleh lembaga penyalur non resmi karena bertentangan dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001.

Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan fenomena yang terjadi saat di Kalimantan Timur terkait sulitnya mendapatkan tabung gas LPG melon bukan disebabkan akibat terjadi kelangkaan. Bahkan, saat ini stok dan kuota penyaluran tabung gas LPG Melon pada 2024 ini masih normal dan tidak ada kendala.

"Sebenarnya stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina tidak ada masalah apalagi saat ini baru pergantian tahun 2024. Dalam UU Migas 22 Tahun 2001 tertera jelas pada Pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada badan usaha yang ditunjuk Pemerintah,” ungkap Arya kepada Beritasatu.com saat ditemui di Kota Balikpapan, Jumat (12/1/2024) siang.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan pasokan tabung gas LPG Melon melalui agen penyalur atau pun pangkalan resmi dari Pertamina.

Sehingga, jika ada penjualan tabung gas LPG melon di luar dari agen atau pangkalan resmi maka bisa disanksi pidana.

“Jadi, jika ada penjualan di luar badan usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina bisa diancam pidana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal Rp 30 miliar,” imbuhnya.

Pertamina juga mengingatkan kepada seluruh mitra penyalur resmi Pertamina, yaitu pangkalan LPG 3 kg untuk tidak menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) atau bekerja sama dengan pengecer dalam bentuk apapun. "Kami tidak segan akan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha jika terbukti melanggar," ujarnya.

Pertamina menetapkan per tanggal 1 Januari 2024 yang dapat membeli LPG 3 kg hanya masyarakat yang terdaftar. Masyarakat diimbau untuk mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada sub-penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3 kg.

Gas Melon

Harga Gas Melon

Harga Gas Melon Melambung Tinggi

Pertamina

Harga Gas Melon Naik

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya