Jakarta, Beritasatu.com - Lebih dari 50 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima uang pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Pendalaman lebih lanjut atas dugaan tersebut terus dilakukan KPK, baik melalui penyelidikan maupun proses etik.
"Itu yang menerima duit ada 50 orang lebih," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Alex membeberkan, KPK telah meminta keterangan sekitar 190 orang terkait penyelidikan dugaan pungli tersebut. Dari permintaan keterangan itu, KPK telah berhasil memetakan sosok-sosok yang menjadi pelaku utama maupun pasif.
ADVERTISEMENT
"Sudah terpetakan. Kami sudah dapat banyak keterangan saksi dan alat bukti dan pada umumnya mereka kooperatif mengakui," tutur Alex.
Bahkan, Alex menyebut KPK sebetulnya telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus pungli di rutan KPK. Hanya saja, pihaknya untuk saat ini belum menggelar ekspose atau gelar perkara.
Baca Juga: 10 Orang Lebih Terjaring OTT KPK di Labuhanbatu
"Belum (ada tersangka) kan belum ada penyidikan belum diekpose tetapi dari proses penyelidikan sudah cukup dua alat bukti itu sudah cukup tinggal kita tunggu ekspose saja. Itu perkara yang terang benderang lebih terang dari sinar matahari katanya," ucap Alex.
Rutan KPK
Pungli Rutan KPK
KPK
Pegawai KPK Pungli Rutan
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Komentar
Posting Komentar