JAKARTA, iNews.id - Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD ternyata ikut terlibat langsung dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk sepanjang 2023. Hal itu disampaikan Mahfud menjelang pergantian Tahun Baru 2024 melalui siaran langsung di Instagram pribadi, @mohmahfudmd.
"Ada juga kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2023. Pada tahun 2023 ini, saya mencatat kasus yang saya tangani di Kemenko Polhukam, ya taruhlah senilai Rp400 triliun," ujarnya.
Dia menegaskan, dalam memberantas korupsi di Indonesia, pelaku tidak boleh dimaklumi sama sekali, justru harus ditindak tegas.
"Saya berpikir, secara moral itu tidak boleh ada pemakluman terhadap koruptor," tuturnya.
Sebelumnya Mahfud juga mengungkap maraknya praktik korupsi di segala sektor, dari udara hingga laut. Dia akan terus lantang menyuarakan perlawanan terhadap korupsi.
"Saya rasanya tetap bersuara lantang sih (melawan korupsi). Saya ke mana, saya pidato, bicara seperti tadi (bahwa) korupsi di mana-mana. Lihat ke udara, ada pesawat, di sana ada korupsi pesawat udara," ujar Mahfud.
"Lewat Departemen Kehutanan, korupsi di hutan. Naik kapal di laut, ada korupsi di Bakamla, kelautan. Ke mana? Injak tanah ada mafia pertanahan, lewat rumah sakit ada korupsi obat-obatan. Banyak korupsi. Saya selalu bicara begitu apa masih kurang lantang,” tuturnya.
Dia menambahkan, selama menjabat Menko Polhukam total uang negara yang diselamatkan Rp701 triliun.
“Empat tahun terakhir, kasus-kasus yang saya tangani, yang menyangkut korupsi saja Rp701 triliun, kita bisa selamatkan. Bagikan UKM-UKM di bawah itu, pertumbuhannya akan cukup bagus, pertumbuhan ekonomi," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan uang Rp701 triliun yang diselamatkan dari kasus korupsi dilakukan melalui kewenangannya yang terbatas sebagai Menko Polhukam. Dia tidak memiliki kewenangan yuridis langsung untuk mengusut kasus korupsi.
Oleh karena itu jumlah Rp701 triliun yang diselamatkan itu belum termasuk uang negara yang diselamatkan oleh KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang berwenang secara yuridis mengusut kejahatan korupsi.
"Itu sebabnya saya katakan, itu kendalinya harus tetap. Diberi akses nanti kepada siapa pun wakil presiden yang akan terpilih. Banyak kok datanya. Sudah saya susun ini, ini, dan ini masalahnya. Ini cara penyelesaiannya dan itu hanya bisa diputuskan, penyelesaian tertentu itu, hanya di presiden dan wakil presiden," ujarnya.
"Menko Polhukam tidak punya UU Polhukam, (sedangkan) Menteri Kehakiman punya undang-undang sendiri, Polri punya UU Polri, jaksa punya UU Kejaksaan. Yang lain punya undang-undang sendiri, saya mengoordinir. Itu pun bisa saya selamatkan, bukan jargon," tuturnya.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar