Pilihan

Mengenal International Court of Justice, Lembaga Dunia yang Bakal Adili Gugatan Kasus Genosida Israel - Sindonews

Mengenal International Court of Justice, Lembaga Dunia yang Bakal Adili Gugatan Kasus Genosida Israel
Lutfan Faizi

Israel terbukti melakukan kejahatan perang di Gaza. Foto/Reuters

DEN HAAG - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah mengadakan sidang perdana atas gugatan Afrika Selatan terhadap Israel, Kamis (11/1/2024). Gugatan yang disampaikan adalah terkait dugaan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Gaza.

Sebelumnya, Afrika Selatan memang menyeret Israel ke ICJ dengan tuduhan kejahatan genosida terhadap warga Palestina. Mereka berharap bahwa ICJ segera mengambil tindakan untuk melindungi rakyat Palestina, khususnya yang berada di Gaza.

Tak lama setelah muncul gugatan dari Afrika Selatan, ICJ pun memproses kasus tersebut. Mereka sudah menjadwalkan sidang awal di Den Haag pada 11-12 Januari 2024.

Lebih jauh, apa itu sebenarnya International Court of Justice (ICJ) yang bakal mengadili kasus dugaan genosida Israel terhadap warga Gaza? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga


Apa itu International Court of Justice atau Mahkamah Internasional?

Pertama, perlu diketahui bahwa International Court of Justice (ICJ) ini biasa juga dikenal dengan sebutan Mahkamah Internasional. Lembaga dunia ini menjadi salah satu dari enam elemen penting yang dimiliki Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Mengutip laman United Nations, kedudukan ICJ di PBB sama seperti Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, dan Sekretariat. Bedanya, mereka tidak berlokasi di New York.

Mahkamah Internasional (ICJ) bertempat di Den Haag, Belanda. Melihat riwayatnya, lembaga kehakiman dunia ini didirikan pada 1945.

Secara umum, fungsi ICJ adalah menjadi tempat penyelesaian pertikaian antar negara di dunia. Namun, mereka hanya bisa mengadili suatu perselisihan apabila diminta oleh sebuah negara.

Lebih jauh, International Court of Justice (ICJ) memiliki 15 hakim. Masing-masing dari mereka dipilih dengan masa jabatan 9 tahun oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

Anggota ICJ tidak mewakili pemerintahan dari negara asalnya, melainkan harus independen. Dari keseluruhan anggota, tidak boleh ada hakim lain yang berasal dari satu negara yang sama.

Masih dari sumber yang sama, International Court of Justice (ICJ) bisa memutuskan dua jenis kasus. Pertama, kasus kontroversial berupa perselisihan hukum antar negara.

Kemudian, ada juga proses penasihatan. Jenis ini merupakan permintaan pendapat atau nasihat mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum yang dirujuk oleh badan-badan PBB.

Pada proses pengadilan, para pihak akan saling mengajukan dan bertukar pembelaan. Negara-negara yang terlibat bisa menunjuk seorang agen atau wakil untuk membela kasusnya.

Setelah tahapan-tahapannya selesai, para hakim ICJ akan berunding sebelum akhirnya menyampaikan putusan. Periode waktu pengumuman keputusan bisa berkisar dari beberapa minggu hingga tahunan.

Pada keputusannya, ketentuan ICJ bersifat final. Artinya, tidak ada kesempatan untuk naik banding. Selain itu, negara-negara yang terlibat juga wajib menerapkan keputusan ICJ secara hormat.

Itulah sedikit ulasan mengenai pengertian dan cara kerja International Court of Justice (ICJ). Semoga bermanfaat.

(ahm)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek