Motif KDRT Pegawai BNN di Bekasi: Utang Pinjol Rp 30 Juta
Bekasi, Beritasatu.com - Polisi mengungkap motif di balik kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA di Bekasi, Jawa Barat. KDRT itu berawal dari utang pinjol Rp 30 juta.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, YA, korban KDRT itu diperiksa pada Jumat (5/1/2024).
KDRT tersebut terjadi sebanyak tiga kali, yaitu pada 2021, 2022, dan 2023.
"(Motif KDRT Agustus 2021) tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke rumah orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor tetapi dihalangi oleh korban," kata Firdaus, Sabtu (6/1/2023).
Selanjutnya, kekerasan terjadi pada April 2022. Menurut FA kepada polisi, tersangka mengaku kesal karena YA diam-diam memiliki utang pinjaman online (pinjol) senilai Rp 30 juta.
"Motifnya itu tersangka kesal, pelaku KDRT kesal, korban pinjol Rp 30 juta tanpa sepengetahuan tersangka, karena yang bayar pinjol ini tersangka. Itu untuk motif yang viral di video itu," jelas Firdaus.
"Tersangka ada memberikan nafkah tetapi keterangan korban tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari," lanjutnya.
Terakhir, kekerasan terjadi pada Februari 2023. Ketika itu, YA dan FA saling memperebutkan kunci kendaraan.
"Tersangka saat itu ingin pulang sehabis menjemput anak. Tersangka kemudian merebut kunci kendaraan karena korban menghalangi tersangka menggunakan kendaraan tersebut," tambah Firdaus.
Sebelumnya polisi telah menahan pegawai BNN, AF (42). Polisi lebih dahulu menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT pada Selasa (2/1/2024).
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan Jumat kemarin.
Komentar
Posting Komentar