Polisi Tahan Pegawai BNN Tersangka Kasus KDRT di Bekasi- Beritasatu

 

Polisi Tahan Pegawai BNN Tersangka Kasus KDRT di Bekasi

Sabtu, 6 Januari 2024 | 22:33 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga.
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga. (ANTARA/HO/Istimewa)

Bekasi, Beritasatu.com - Polres Metro Bekasi Kota menahan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN), AF (42). Polisi sebelumnya menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (2/1/2024).

ADVERTISEMENT

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan Jumat (5/1/2024). "Iya benar dilakukan penahanan," kata Firdaus, Sabtu (6/1/2024).

Polisi Tetapkan ASN BNN Jadi Tersangka Kasus KDRT di Bekasi

Kasus KDRT ini dilaporkan oleh YA (29) pada 2021. Namun, YA meminta polisi menunda proses penyelidikan karena kembali rujuk dengan AF.

Kemudian, YA meminta proses penyelidikan kasusnya dilanjutkan pada April 2023. Polisi menaikkan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kita lakukan proses pemeriksaan saksi-saksi termasuk dokter forensik, gelar perkara, dan menetapkan AF sebagai tersangka," lanjut Firdaus.

Tak Hanya Rekonstruksi Pembunuhan Empat Anak, Panca Juga Lakukan Adegan KDRT ke Istrinya

Sebelumnya, kasus KDRT ini mencuat seusai rekaman CCTV beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, YA dipukul hingga mendapatkan ancaman pembunuhan dari FA di kediamannya, wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya