Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bekasi BNN Featured KDRT Pilihan

    Polisi Tahan Pegawai BNN Tersangka Kasus KDRT di Bekasi- Beritasatu

    3 min read

     

    Polisi Tahan Pegawai BNN Tersangka Kasus KDRT di Bekasi

    Sabtu, 6 Januari 2024 | 22:33 WIB
    Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga.
    Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga. (ANTARA/HO/Istimewa)

    Bekasi, Beritasatu.com - Polres Metro Bekasi Kota menahan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN), AF (42). Polisi sebelumnya menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (2/1/2024).

    ADVERTISEMENT

    Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan Jumat (5/1/2024). "Iya benar dilakukan penahanan," kata Firdaus, Sabtu (6/1/2024).

    Polisi Tetapkan ASN BNN Jadi Tersangka Kasus KDRT di Bekasi

    Kasus KDRT ini dilaporkan oleh YA (29) pada 2021. Namun, YA meminta polisi menunda proses penyelidikan karena kembali rujuk dengan AF.

    Kemudian, YA meminta proses penyelidikan kasusnya dilanjutkan pada April 2023. Polisi menaikkan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

    "Kita lakukan proses pemeriksaan saksi-saksi termasuk dokter forensik, gelar perkara, dan menetapkan AF sebagai tersangka," lanjut Firdaus.

    Tak Hanya Rekonstruksi Pembunuhan Empat Anak, Panca Juga Lakukan Adegan KDRT ke Istrinya

    Sebelumnya, kasus KDRT ini mencuat seusai rekaman CCTV beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, YA dipukul hingga mendapatkan ancaman pembunuhan dari FA di kediamannya, wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

    Simak berita dan artikel lainnya di Google News

    Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

    Bagikan

    ADVERTISEMENT

    ADVERTISEMENT

    ADVERTISEMENT

    ADVERTISEMENT

    Komentar
    Additional JS