Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik, Ini Ketentuannya - detik - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik, Ini Ketentuannya - detik

Share This

 

Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik, Ini Ketentuannya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 15 Jan 2024 11:09 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Pajak kendaraan bermotor (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan ketentuan baru mengenai pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif pajak kendaraan bermotor progresif bakal disederhanakan.

Meski begitu, dalam aturan baru tersebut tarif pajak progresif naik. Khususnya untuk kendaraan kedua sampai kelima, tarif pajak progresifnya naik dibanding aturan sebelumnya.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024. Namun, penerapan tarif pajak progresif baru mulai berlaku Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," demikian dikutip dari pasal 115 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024.

Tertuang dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua sampai kelima naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya. Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan hanya sebesar 6 persen.

Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Sebagai pembanding, berikut tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta sebelumnya, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

  • Kendaraan pertama pajak 2%
  • Kendaraan kedua pajak 2,5%
  • Kendaraan ketiga pajak 3%
  • Kendaraan keempat pajak 3,5%
  • Kendaraan kelima pajak 4%
  • Kendaraan keenam pajak 4,5%
  • Kendaraan ketujuh pajak 5%
  • Kendaraan kedelapan pajak 5,5%
  • Kendaraan kesembilan pajak 6%
  • Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%
  • Kendaraan kesebelas pajak 7%
  • Kendaraan keduabelas pajak 7,5%
  • Kendaraan ketiga belas pajak 8%
  • Kendaraan keempat belas pajak 8,5%
  • Kendaraan kelima belas pajak 9%
  • Kendaraan keenam belas pajak 9,5%
  • Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%.

Di sisi lain, kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Badan tidak dikenakan pajak progresif. Pajak kendaraan milik Badan ditetapkan sebesar 2 persen. "Hal ini dimaksudkan sebagai dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha," demikian dikutip dari Penjelasan Perda No. 1 Tahun 2024.

Selain itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.

Dijelaskan pada Pasal 4, objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang dimaksud merupakan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Simak Video "Nissan Terra 2023: Menang Banyak Lawan Pajero-Fortuner!"


(rgr/din)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages