Pelaku Utama Perdagangan Ilegal Ratusan Anjing Mengaku Ada 11 Titik Pengambilan di Jawa Barat
Semarang, Beritasatu.com - Seorang warga Gemolong, Kabupaten Sragen, Donal Harianto (43 tahun) ditetapkan sebagai tersangka utama kasus perdagangan ilegal ratusan anjing yang ditangkap di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Kota Semarang pada Sabtu (6/1/2024) malam. Pelaku mendapat pasokan anjing dari 11 titik di Jawa Barat.
Donal mengaku sudah lama menjalankan bisnis memperdagangkan anjing itu. Dirinya menyebut mendapatkan pasokan hewan mamalia itu dari sejumlah daerah di Jawa Barat, seperti Garut, Tasikmalaya, Sumedang, dan Subang.
“Beli dari 11-12 titik daerah Jawa Barat. Dibeli dengan harga Rp 250.000 per ekor, saya jual Rp 350.000. Saya sudah beli siap (diikat dan dikarungin). Saya mungkin 10 tahun bisnisnya, sebulan bisa jual 300-400 ekor anjing,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/11/2024).
Donal menjelaskan, saat menjual anjing selalu dalam kondisi hidup. Dagangannya itu dijual di wilayah Solo Raya. Ia juga mengaku sudah memiliki pembeli tetap.
“Kalau di sini saya jual hidup, ada yang buat diseleksi buru biawak, mungkin ada yang diseleksi buat cari tikus di sawah, dan ada juga untuk dikonsumsi, tetapi saya juga kurang tau karena saya jualnya hidup. Pelanggan saya banyak juga, kurang hafal pelanggan sekitar 20-an,” terangnya.
Lebih lanjut, Donal Harianto tak mengetahui bagaimana anjing yang dipasok itu didapatkan. “Kalau di sana yang cari orang sana, dia biasanya keliling kampung beli dari petani enggak mungkin nyuri sebanyak itu,” paparnya.
Alasan ia terus menjalankan bisnis jual-beli anjing ini lantaran sudah terbiasa. “Sekarang kita mau berhenti saja, soalnya kita tidak tahu ada larangan karena kita kan juga berusaha cari dokumen resmi,” tuturnya.
Selain Donal, polisi juga menangkap empat karyawan lainnya, yakni Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48), dan Ervan Yulianto (29). Para tersangka ini juga merupakan warga Gemolong Kabupaten Sragen. Peran mereka adalah membantu Donal dalam menjalankan bisnisnya.
Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan para pelaku melanggar peraturan terkait kesehatan hewan dan pemindahan hewan sakit ke dari suatu daerah ke daerah lain atau sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2009 jucto Pasal 55 KUHP, Pasal 89 ayat (2) UU 18. Hal ini dimungkinkan dapat membawa suatu wabah virus yang membahayakan kesehatan manusia.
“Juga terkait dengan penyiksaan hewan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan. Anjing ini memang dijual dan hasil curian karena ada jerataan di luar,” ucap dia.
Ia juga menjelaskan jika kasus ini terungkap setelah adanya laporan masuk melalui aplikasi Libas. Dari informasi itu, kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan dan mengamankan lima orang dan 226 anjing dalam keadaan terikat yang diangkut dalam bak truk terbuka.
“Terinfo truk pelat B tidak terdaftar. Lalu dari hasil pemeriksaan mereka tidak lewat tol, keluar tol. Anjing akan dijual ke Kabupaten Klaten, nanti keluar tol akan ada yang membeli dibawa ke mobil bak seperti ngecer begitu,” ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar