Pernah jadi Buron, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan kasus Senpi Ilegal
Suara.com - Dito Mahendra didakwa atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Hari ini, pacar Nindy Ayunda tersebut menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan atas Dito Mahendra. Bahwa lelaki 35 tahun itu terbukti memiliki senjata api ilegal yang disimpan di rumahnya.
Dari 15 senjata api dan satu airsoft gun, ditemukan beberapa barang tanpa surat izin. Diantaranya: enam senjata api, 1 senapan angin dan 2 airsoft gun.
"Bahwa penguasaan dengan cara menyimpan senjata api illegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau ijin terhadap senjata api yang sah yang di lakukan terdakwa (Dito Mahendra) adalah illegal," jelas Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024).
Dalam kasusnya, Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No 8 Tahun 1948.
Pengacara Dito Mahendra kemudian mengajukan eksepsi. Mereka hendak meninjau dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya.
"Pointnya adalah kami akan pelajari dulu, poin-poin apa saja yang bisa menjadi celah untuk kita ajukan eksepsi," kata Boris Tampubolon, pengacara Dito Mahendra.
Bersamaan dengan ini pula, pihak Dito Mahendra meminta penangguhan penahanan. Sebab baginya, sang klien dianggap kooperatif dalam menghadapi kasus.
Walaupun sebelum ditangkap, Dito Mahendra pernah menjadi buron polisi. Sampai akhirnya ia diamankan di Canggu, Bali.
"Kalau secara hukum alasannya tiga. Dia tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi dan tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti," jelas Boris Tampubolon.
Sejauh ini, Hakim Ketua belum memberikan jawaban atas pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
Sementara itu, sidang lanjutan atas kasus senapan api ilegal Dito Mahendra akan digelar lagi pada Senin, 22 Januari 2024.
Komentar
Posting Komentar