Polda Metro Jaya Diminta Segera Kirim Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Firli - Beritasatu

 

Polda Metro Jaya Diminta Segera Kirim Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Firli
Selasa, 9 Januari 2024 | 17:50 WIB
IO
NG
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: NBG
URL berhasil di salin.
Firli Bahuri
Firli Bahuri (Beritasatu.com/Medikantyo Junandika Adhikresna)

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya diminta segera melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tenggat waktu pengembalian berkas tersebut yakni Kamis (11/1/2024).

ADVERTISEMENT

"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024)," ucap Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu, saat dikonfirmasi Selasa, (9/1/2024).

Herlangga menjelaskan, hal tersebut sesuai dalam Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yakni dua pekan sejak berkas tersebut dikembalikan ke penyidik.

"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik)," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Kalau di dalam kitab undang-undang hukum pidana maupun kitab undang-undang hukum acara pidana itu berlaku hari kalender," sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terhadap SYL pada Jumat (28/12/2023) lalu.

Berkas tersebut teregistrasi dengan nomor Perkara No : BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 dengan tersangka Firli Bahuri. 

Menurut Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, pihaknya telah menyertakan petunjuk kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh pihak kepolisian sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Penuntut Umum.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya