Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Firli Bahuri Pilihan Polda Metro Jaya

    Polda Metro Jaya Diminta Segera Kirim Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Firli - Beritasatu

    10 min read

     

    Polda Metro Jaya Diminta Segera Kirim Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Firli
    Selasa, 9 Januari 2024 | 17:50 WIB
    IO
    NG
    Penulis: Ilham Oktafian | Editor: NBG
    URL berhasil di salin.
    Firli Bahuri
    Firli Bahuri (Beritasatu.com/Medikantyo Junandika Adhikresna)

    Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya diminta segera melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tenggat waktu pengembalian berkas tersebut yakni Kamis (11/1/2024).

    ADVERTISEMENT

    "Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024)," ucap Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu, saat dikonfirmasi Selasa, (9/1/2024).

    Herlangga menjelaskan, hal tersebut sesuai dalam Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yakni dua pekan sejak berkas tersebut dikembalikan ke penyidik.

    "Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik)," kata dia.

    ADVERTISEMENT

    "Kalau di dalam kitab undang-undang hukum pidana maupun kitab undang-undang hukum acara pidana itu berlaku hari kalender," sambungnya.

    Sebelumnya, Kejaksan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terhadap SYL pada Jumat (28/12/2023) lalu.

    Berkas tersebut teregistrasi dengan nomor Perkara No : BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 dengan tersangka Firli Bahuri. 

    Menurut Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, pihaknya telah menyertakan petunjuk kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh pihak kepolisian sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Penuntut Umum.

    Komentar
    Additional JS