Polisi Tetapkan 17 Tersangka Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar
Blitar, Beritasatu.com - Polres Blitar menetapkan 17 orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap santri bernama Muhammmad Ali Rofi (14) hingga meninggal dunia di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahsinul Akhlaq di Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.
Pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (3/1/2024) malam. Dari 17 orang tersangka yang mengeroyok korban, rata-rata berusia di bawah umur.
"Dari hasil penyidikan, kami tetapkan 17 tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak. Dapat dikatakan 17 tersangka ini adalah yang berada di pondok pesantren di salah satu wilayah di Blitar," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal, di Mapolres Blitar, Senin (8/1/2024).
Febby menjelaskan, motif para tersangka melakukan pengeroyokan karena korban dituduh melakukan pencurian uang milik teman-temannya. Para tersangka yang kesal kemudian melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dengan cara memukuli korban dengan menggunakan kabel setrika, sapu, dan kayu.
"Pengeroyokan itu mengakibatkan korban mengalami luka berat. Pada 7 Januari 2024, korban akhirnya meninggal. Dari hasil visum, terdapat luka pada bagian kepala dan tubuh korban," ungkapnya.
Karena para tersangka berusia di bawah umur, pihaknya tidak melakukan penahanan selama proses hukum berjalan karena ada jaminan dari keluarga para tersangka.
"Keluarganya menjamin anak-anak mereka tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Komentar
Posting Komentar