Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengiriman 226 Anjing di Semarang
SEMARANG, iNews.id – Penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan 5 tersangka terkait kasus pengiriman 226 ekor anjing dari Subang ke Solo. Kelima tersangka merupakan awak truk yang mengangkut ratusan ekor anjing.
Mereka diamankan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Sabtu (6/1/2024) malam.
“5 pemasok 226 ekor anjing dari Subang ke Solo untuk dijagal ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya sebagai tersangka utama,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (8/1/2024).
Kapolrestabes mengatakan, penyidik terus menyelidiki kasus pengiriman ratusan anjing tersebut mulai surat jalan yang dibawa para tersangka dari Polres Subang dan UPTD Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang.
“Kita terus kembangkan kasus ini. Untuk kelima tersangka, akan dikenai Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya.
Penyidik juga melakukan uji laboratorium kondisi 13 ekor anjing yang mati. Hasilnya, anjing yang mati mengandung penyakit berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia. Ratusan anjing yang sebelumnya diamankan di Tol Kalikangkung kondisinya sudah mulai stabil. Ratusan hewan itu sudah mendapat perawatan di rumah penitipan hewan anjing.
Ketua Animal Hope Shelter Indonesia, Christian Josua Pale mengatakan, dari 226 ekor anjing terdapat 13 ekor yang mati akibat jeratan di leher dan berpenyakit.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter hewan anjing-anjing itu mengidap cacing jantung,” ucapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNewsJateng di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar