Polisi Ungkap Penembak Relawan Prabowo di Sampang Dibayar Rp 50 Juta - detik

Polisi Ungkap Penembak Relawan Prabowo di Sampang Dibayar Rp 50 Juta

Antara - detikNews
Kamis, 11 Jan 2024 15:56 WIB
Tiga senpi yang diamankan dari tersangka penembakan relawan Prabowo di Sampang.
Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Jakarta -

Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua orang sebagai tersangka baru kasus penembakan Muarah (48), seorang tokoh masyarakat di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, sekaligus relawan Prabowo-Gibran. Polisi menyebutkan keduanya merupakan eksekutor.

"Kami telah menetapkan lima tersangka terkait kasus penembakan itu. Di mana sebelumnya kami tetapkan tiga tersangka, dan kini bertambah dua, jadi total ada lima tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, dilansir Antara, Kamis (11/1/2024).

Adapun tiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka berinisial MW, S, dan H, yang merupakan warga Sampang. Kemudian, dua tersangka baru berinisial AR dan AH berasal dari Kabupaten Pasuruan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua tersangka ini merupakan eksekutor dalam penembakan terhadap korban bernama Muarah," katanya.

Totok menyatakan tersangka MW merupakan oknum kepala desa merupakan otak dalam kasus tersebut. MW bertugas menyiapkan fasilitas seperti senjata api, dua sepeda motor, hingga uang sebesar Rp 50 juta untuk eksekutor.

Sementara tersangka H menyuruh tersangka S untuk mengawasi, memantau korban enam hari sebelum aksi penembakan. Dia juga memantau dan memastikan eksekutor telah melakukan penembakan terhadap korban.

"Jadi, tersangka MW adalah otak dalam kasus penembakan ini. Yang bersangkutan juga yang menyiapkan uang Rp 50 juta untuk eksekutor," katanya.

Polisi juga menyita barang bukti satu unit senjata api jenis revolver kaliber 38 merek SNW, senjata api jenis pistol merek Colt kaliber 9 mm, serta sepeda motor merek NMAX dan Vario warna hitam.

Selanjutnya, dua buah selongsong amunisi revolver, 15 butir amunisi revolver, 20 butir amunisi FN, 7 unit handphone, 2 unit RVR CCTV, 37 senjata tajam, dan uang tunai sebesar Rp 850 juta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




(azh/idh)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya