TikTok Batasi Akun Politisi, Parpol dan Pemerintah Untuk Kampanye Pemilu – bisniscom January 04, 2024 at 02:35PM
TikTok Batasi Akun Politisi, Parpol dan Pemerintah Untuk Kampanye Pemilu
Jan. 3rd, 2024
Logo TikTok ditampilkan di TikTok Creators Lab 2019 yang digelar Bytedance Ltd. di Tokyo, Jepang, Sabtu (16/2/2019)./Bloomberg-Shiho Fukada
Bisnis.com, JAKARTA–Platform video berdurasi singkat TikTok membatasi akun pemerintah, politisi dan partai Politik untuk melakukan kampanye melalui aplikasi tersebut.
Aturan pembatasan itu dilakukan untuk menjaga integritas serta netralitas TikTok serta mencegah penyebaran misinformasi melalui TikTok selama Pemilu 2024 berlangsung di Indonesia.
Ditambah lagi, TikTok melarang akun pemerintah, politisi dan partai politik untuk melakukan promosi kampanye politik melalui fitur iklan di platformnya, termasuk akses ke fitur monetisasi seperti gift dan tip pada layanan TikTok.
Baca juga
Didesak Tiru Anies, Gibran Serahkan Urusan Live TikTok kepada Prabowo
"Kalau iklan [politik], kita memang melarang. Tapi kalau kontennya sepanjang itu tidak melanggar panduan komunitas, silakan," tutur Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Faris Mufid di Jakarta, Rabu (3/1).
Faris menegaskan jika ada pemilik akun TikTok yang melanggar hal tersebut, maka pihak TikTok Indonesia akan mengambil tindakan tegas yaitu menghapus akun yang melakukan pelanggaran panduan komunitas.
"Menjelang pemilu, TikTok akan terus menegakkan peraturan yang ketat terhadap misinformasi pemilu serta operasi yang bertujuan untuk menyebarkan pengaruh," katanya.
Baca juga
TikTok Makin Digandrungi Politisi, Ini Wanti-wanti Pengamat
TikTok Indonesia, kata Faris juga sudah bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, Perludem serta Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) untuk mencegah terjadinya informasi yang menyesatkan masyarakat di platform TikTok selama Pemilu 2024.
"Untuk mewujudkan komitmen ini, kami bekerja sama dengan sejumlah institusi dan organisasi yang fokus menjaga dan memantau pelaksanaan demokrasi dan Pemilu di Indonesia, antara lain KPU, Bawaslu, Perludem dan Mafindo," ujarnya.
Sebelumnya, KPU RI menilai pilihan metode dan media merupakan salah satu strategi penting di dalam menyampaikan pesan kepemiluan yang berkualitas, berintegritas, dan demokratis.
Baca juga
Review Power and Progress, Buku Rekomendasi Anies Baswedan di Live TikTok
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, berharap TikTok, sebagai salah satu platform hiburan digital terpopuler di Indonesia, dapat menjadi penyaring dan penerang, serta mencegah penyebaran disinformasi, hoaks, atau fitnah, terutama terkait konten kepemiluan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Terkini
Artikel ini juga terbit di https://bit.ly/47vw8By Artikel Teknologi lainnya di https://bit.ly/3LcK1Kh dan https://bit.ly/3qER1KN
from Opsiin – Kopiminfo https://ift.tt/IUNhtX2
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar