TKN soal Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran: Kalau Langgar Aturan, Tindak
Tim Kampanye Nasional (TKN) menanggapi aksi belasan anggota Satpol PP Garut yang menyatakan dukungan untuk Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka. Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menyebut, apabila melanggar maka harus ditindak.
"Kalau memang itu ya serahkan saja sama Bawaslu, sama aturan yang berlaku. Kalau memang melanggar aturan ya ditindak," kata Nusron kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Nusron mengatakan pihaknya tidak ada komunikasi dengan anggota Satpol PP tersebut. Dia menyebut TKN tahu batasan aturan dalam Pemilu.
Namun, Nusron menyebut bahwa hal tersebut merupakan tanda bahwa Prabowo dicintai oleh berbagai elemen masyarakat. Dia berharap agar sebaiknya anggota Satpol PP tersebut diberi sanksi administrasi dahulu.
"Oh tidak ada, kira ini tahu batas-batas, mana yang boleh kita masuki, dan mana yang nggak boleh. Tapi lepas dari itu saya syukur alhamdulillah itu pertanda bahwa Pak Prabowo itu dicintai oleh komponen dan elemen masyarakat," jelasnya.
"Sampai Satpol PP yang harusnya nggak boleh dukung terbuka aja, itu kan orang Jawa bilang saking nggak bisa ngempet, nahannya, saking cintanya, ibaratnya kan begitu. Tapi ya harusnya ditegur secara administrasi terlebih dahulu," ungkapnya.
Bawaslu Usut
Dilansir detikJabar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut turun tangan menelusuri aksi belasan anggota Satpol PP Garut yang menyatakan dukungan untuk Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka. Tim khusus kini dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.
"Sejak kemarin kita terima informasi soal video itu, kita langsung membentuk tim untuk melakukan penelusuran. Mencari data-data yang diperlukan. Dan sekarang, tim sudah bekerja menemui Satpol PP dan BKD," kata Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid kepada detikJabar.
Ahmad menjelaskan, di sisi lain, pihaknya juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap belasan anggota Satpol PP Garut yang terlibat dalam video tersebut. Mereka akan dipanggil dalam 1-2 hari ke depan.
"Pemanggilan secepatnya akan dilakukan. Karena dalam penelusuran itu, ada mekanisme paling lama lima hari. Tapi akan kami maksimalkan dalam 2-3 hari ini," ungkap Ahmad.
Terkait sanksi sendiri, Ahmad belum bisa menentukannya. Namun, secara kasat mata, ada 3 pasal dalam Perbawaslu yang berpotensi dilanggar oleh para anggota Satpol PP ini, yakni Pasal 280 ayat 1, Pasal 280 ayat 3 dan Pasal 283.
"Pasal 280 ayat 1 ini untuk kampanye di fasilitas pemerintah, karena dia pakai seragam lengkap, kemudian dari lokasinya pun menjadi tempat yang dimiliki pemerintah," katanya.
"Kemudian nanti kalau dalam prosesnya ada ditemukan ASN, itu ada Pasal 280 ayat 3 dan Pasal 283. Ada dua pasal khusus yang ke ASN. Ancamannya semua pidana," pungkas Ahmad.
Simak Video 'Heboh Aksi Sejumlah Oknum Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran':
Komentar
Posting Komentar