Besok 31 Maret Hari Terakhir Lapor SPT Pajak, Telat Kena Denda!
-
Jangan lupa Lapor SPT Pajak, Besok 31 Maret hari terakhir! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para wajib pajak orang pribadi segera menyampaikan SPT Pajak tidak melewati tenggat waktu 31 Maret.
Pasalnya, bagi wajib pajak yang telat atau tidak lapor kena sanksi denda Rp 100.000. Aturan denda ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pasal 7 beleid tersebut menegaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada detikcom beberapa hari lalu.
Selain itu, Apabila SPT tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT Pajak berakhir sampai tanggal pembayaran.
Ada juga sanksi pidana pidana penjara diatur dalam pasal 39, yaitu setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tulis aturan tersebut.
Cara Lapor SPT Pajak Online
Kunjungi http://djponline.pajak.go.id/
Login melalui nomor NIK/NPWP dan password.
Masukkan kode keamanan.
Jika berhasil login, klik 'Lapor' dan pilih layanan "e-filing'.
Klik 'Buat SPT'. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan mengenai status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.
Lanjutkan dengan, pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun.
Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Lalu, klik langkah selanjutnya.
Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja sesuai panduan pada e-filing.
Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Lalu, klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu hingga kode verifikasi dikirim ke email atau nomor HP yang terdaftar.
Jika sudah, masukkan kode verifikasi ke kolom yang sudah disediakan. Lanjutkan dengan klik 'Kirim SPT'.
Nantinya, sistem DJP akan merekam bukti penyelesaian laporan SPT yang akan dikirimkan melalui email.
(aid/hns)
Komentar
Posting Komentar