Gibran Respons Gugatan di MK: Misal Kalah Lagi, Diulang Sampai Menang? - CNN Indonesia - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Gibran Respons Gugatan di MK: Misal Kalah Lagi, Diulang Sampai Menang? - CNN Indonesia

Share This
Responsive Ads Here

 

Gibran Respons Gugatan di MK: Misal Kalah Lagi, Diulang Sampai Menang?

CNN Indonesia
Senin, 25 Mar 2024 13:37 WIB
Gibran Rakabuming Raka mengomentari gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (AP/Tatan Syuflana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka mengomentari gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Apakah minta diulang sampai menang," katanya di Solo mengutip Antara, Senin (25/3).

Dia menjelaskan bahwa proses sengketa hasil Pilpres 2024 sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lihat Juga :

Gibran berharap pasangan calon nomor urut 1 dan 3 menempuh jalur yang sesuai apabila keberatan dengan hasil Pilpres 2024.

"Yang dari pasangan calon satu dan pasangan calon tiga, jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing," katanya.

Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud sudah menyerahkan berkas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan mereka sama. Kedua paslon ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra merasa aneh.

Lihat Juga :

Menurutnya, gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama saja melawan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai pihak Terkait," ucap Yusril kepada wartawan, Minggu (24/3).

"Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," sambungnya.

Yusril menjelaskan bahwa Gibran menjadi cawapres didasari putusan MK atas pasal dalam UU Pemilu tentang syarat usia capres-cawapres.

Apabila kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menganggap keikutsertaan Gibran sebagai pelanggaran atau kecurangan, maka sama saja melawan putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres.

Dia menganggap aneh karena Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempersoalkan pencalonan Gibran setelah dinyatakan kalah di Pilpres 2024.

"Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," kata Yusril.

Lihat Juga :
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages