Hakim MK Arsul Sani Tetap Tangani Sengketa Pilpres 2024
Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim konstitusi Arsul Sani tetap ikut menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, ia tak akan ikut menangani sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang bertalian dengan PPP.
"Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada, nanti kita bahas," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (25/3).
"Kalau enggak ada yang keberatan, ikut (menangani sengketa pilpres)," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, Arsul masih ikut serta dalam proses penanganan perkara sengketa pilpres karena belum ada pihak yang mengajukan keberatan.
Sementara itu, Arsul dipastikan tidak akan menangani perkara sengketa pileg yang terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Arsul merupakan eks Wakil Ketua Umum PPP.
Menurut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih, pernyataan itu disampaikan langsung oleh Arsul.
Enny mengatakan hak ingkar juga dapat Arsul gunakan dalam penanganan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD. PPP merupakan salah satu partai pengusung pasangan ini.
"Terkait dengan PHPU Pilpres yg diajukan 03 beliau juga bisa menggunakan hak ingkarnya," jelas Enny.
"Prinsipnya kami telah berkomitmen untuk menjaga netralitas penanganan PHPU, sehingga siapapun dapat terus memantau sejak perkara didaftar hingga proses persidangan dan diucapkan," sambungnya.
Sebelum menjadi Hakim MK, Arsul merupakan politisi PPP. Dia juga menjabat sebagai anggota DPR RI dari partai berlambang ka'bah tersebut.
(pop/tsa)
Komentar
Posting Komentar