Hati-hati, Sewa Mobil Curian untuk Mudik Lebaran Bisa Dipidana Penjara - BeritaSatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Hati-hati, Sewa Mobil Curian untuk Mudik Lebaran Bisa Dipidana Penjara - BeritaSatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Hati-hati, Sewa Mobil Curian untuk Mudik Lebaran Bisa Dipidana Penjara

Minggu, 24 Maret 2024 | 04:25 WIB
Maulida Sahla Sabila, Aditya Pratama / ADP

Ilustrasi pencurian mobil. (Slash Gear/Slash Gear)

Jakarta, Beritasatu.com - Kebutuhan akan transportasi mudik Lebaran membuat sebagian orang mengambil keputusan menyewa mobil untuk pulang kampung. Namun, jika Anda berada sebagai pihak penyewa sebaiknya waspada. Jangan sampai mobil yang disewa merupakan hasil kejahatan pencurian.

Seperti diketahui, pencurian merupakan tindakan melawan hukum dan bisa menimbulkan sanksi pidana.

Pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000.”

Sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), pada Pasal 476 disebutkan:
“Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp 500 juta.”

Jika menyewa mobil curian untuk mudik Lebaran, Anda bisa terjerat dalam tindak pidana penadahan.

Pasal 480 KUHP dijelaskan bahwa: Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000.

  1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
  2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus
    diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Pada UU KUHP Pasal 591 juga disebutkan hukuman jika menjadi pelaku penadahan yaitu: Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp 500 juta, setiap orang yang:

  1. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana; atau
  2. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa mobil yang Anda sewa bukan hasil curian. Berikut beberapa tips untuk menghindari menyewa mobil curian:

  • Sewa mobil di tempat yang tepercaya dan memiliki izin resmi.
  • Periksa kelengkapan surat-surat motor, seperti STNK dan BPKB.
  • Pastikan nomor rangka dan nomor mesin motor sesuai dengan surat-suratnya.
  • Lakukan test drive untuk memastikan kondisi kendaraan dalam kondisi baik.
  • Jangan tergoda dengan harga sewa yang terlalu murah.

Jika Anda curiga mobil yang Anda sewa adalah hasil kejahatan, segera laporkan ke pihak berwajib.

Simak berita dan artikel lainnya di
Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages